SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (9/2/2021).

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos Hari ini edisi Selasa (9/2/2021) mengulas tentang RT dibatasi, mal dilonggarkan.

Pemerintah mengeluarkan kebijakan baru menghadapi pandemi Covid-19, yaitu pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Efektivitas program baru ini dipertanyakan para epidemiolog, apalagi dengan beberapa pelonggaran. Program ini berlaku mulai Selasa (9/2/2021) berdasarkan instruksi Mendagri No.3/2021 tentang PPKM berbasis Mikro dan Pembentukan Posko Penanganan Covid-19 di tingkat Desa dan Kelurahan.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Kas DJS BPJS Kesehatan Surplus Rp18 Triliun

SOLO—Arus kas Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan pada Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Jamsostek mulai surplus dengan saldo senilai Rp18,7 triliun sampai dengan akhir 2020.

Dengan surplusnya DJS Kesehatan ini menandakan kondisi keuangan berangsur sehat. Dalam hal ini, pemerintah dan BPJS Kesehatan telah berupaya memastikan kecukupan pembiayaan program JKN-KIS. Hal ini dilakukan agar melalui program ini masyarakat tidak terhambat dalam mengakses layanan kesehatan.

“Kondisi keuangan DJS Kesehatan yang berangsur sehat ini ditunjukkan dengan kemampuan BPJS Kesehatan dalam membayar seluruh tagihan pelayanan kesehatan secara tepat waktu kepada seluruh fasilitas kesehatan, termasuk juga penyelesaian pembayaran atas tagihan pada 2019,” ujar Direktur Utama BPJS Kesehatan, Fachmi Idris, dalam konferensi pers secara virtual, Senin (8/2/2021).

Fachmi menjelaskan data BPJS Kesehatan unaudited mencatat setelah dilakukan pembayaran kepada seluruh fasilitas kesehatan, posisi per 31 Desember 2020, DJS Kesehatan memiliki saldo kas dan setara kas sebesar Rp18,7 triliun.

Selain itu, dengan tata kelola yang andal, program JKN-KIS diharapkan pada 2021 mulai dapat membentuk dana cadangan teknis untuk memenuhi persyaratan tingkat kesehatan keuangan DJS Kesehatan sesuai regulasi.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Pelonggaran dan Pengawasan Ketat

SOLO-- Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di Kota Solo dilanjutkan dengan PPKM mikro. Pengawasan dan penindakan pelanggaran protokol kesehatan diperketat. Namun, Pemerintah Kota (Pemkot) Solo memberikan kelonggaran pada sektor ekonomi dan pariwisata.

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, mengklaim dampak PPKM jilid II menurunkan jumlah kasus harian dan meningkatkan jumlah kesembuhan dia akhir pekan ini, masing-masing 15 temuan kasus baru dan 119 sembuh pada Sabtu, dan 30 temuan kasus baru dengan kesembuhan 80 orang. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menjalankan instruksi pusat dengan menerapkan PPKM mikro.

“Ada zona kuning, oranye, dan merah. Yang paling kita tegaskan zona merah itu 10 rumah terpapar Covid-19 langsung satu RT di-lockdown. Tidak boleh keluar masuk. Pemerintah langsung kirim logistik selama 14 hari. Seperti lockdown di Joyontakan. Penerapannya mulai besok [hari ini],” kata dia kepada wartawan seusai rapat koordinasi Satgas Penanganan Covid-19 di Kompleks Balaikota Solo, Senin (8/2/2021) siang.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya