Solopos hari ini memberitakan persiapan sepak terjang Rio Haryanto di F1 hingga revisi UU KPK.
Solopos.com, SOLO – Tiket ke Formula One (F1) telah digenggam Rio Haryanto, tapi pekerjaan manajemen pembalap asal Solo itu belum rampung. Mereka harus berburu sponsor demi menutup kekurangan dana 10 juta euro (Rp150 miliar) yang harus disetor ke Manor.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabar ini menjadi berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (20/2/2016). Kabar lain, Pemerintah dan DPR memiliki versi sendiri-sendiri dalam empat poin revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini DPR dan pemerintah menyatakan revisi UU KPK hanya dibatasi soal empat hal yaitu kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), status penyelidik/penyidik, kewenangan penyadapan, dan pembentukan Dewan Pengawas.
Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu, 20 Februari 2016;
FORMULA ONE 2016: Rio Masih Butuh Rp150 Miliar
Tiket ke Formula One (F1) telah digenggam Rio Haryanto, tapi pekerjaan manajemen pembalap asal Solo itu belum rampung. Mereka harus berburu sponsor demi menutup kekurangan dana 10 juta euro (Rp150 miliar) yang harus disetor ke Manor.
Sesuai kesepakatan kontrak sponsor dengan Manor Racing, Rio harus membayar 15 juta euro (Rp225 miliar) untuk tampil selama semusim penuh di balapan jet darat tahun ini.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
KEBIJAKAN PEMERINTAH: Saatnya ”Diet” Kantong Plastik
Kebijakan kantong plastik belanja berbayar di tempat usaha ritel seperti supermarket, hipermarket, dan minimarket, mulai diujicobakan di Solo mulai Minggu (21/2).
Warga yang berbelanja di minimarket, supermarket, dan hipermarket harus membayar jika ingin mendapatkan kantong plastik. Pembeli disarankan membawa sendiri kantong nonplastik dari rumah.
”Minggu nanti ada penandatanganan komitmen bersama ‘diet’ kantong plastik di Ngarsopuro. Kami bersama komunitas pecinta lingkungan dan Aprindo [Asosiasi Peritel Indonesia] sudah melakukan pertemuan dua kali untuk menindaklanjuti kebijakan ini,” kata Kepala Badan Lingkungan Hidup (BLH) Solo Widdi Srihanto dalam jumpa pers di Kantor Dishubkominfo, Jumat (19/2) siang.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
UU KPK: Pemerintah-DPR Beda Substansi soal Revisi
Pemerintah dan DPR memiliki versi sendiri-sendiri dalam empat poin revisi UU No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selama ini DPR dan pemerintah menyatakan revisi UU KPK hanya dibatasi soal empat hal yaitu kewenangan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), status penyelidik/penyidik, kewenangan penyadapan, dan pembentukan Dewan Pengawas.
Menkopolhukam Luhut Binsar Pandjaitan menyatakan empat poin revisi UU KPK versi pemerintah yaitu Dewan Pengawas bertugas mengawasi pimpinan KPK. ”Enggak ada [Dewan Pengawas mengatur penyadapan]. Penyadapan semua prosesnya berada di tangan pimpinan KPK, tidak ada intervensi orang lain,” lanjut Luhut di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta, Jumat (19/2).
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
TATA KOTA: Tiada Pilihan Selain Bertahan di Kawasan Kumuh
Kepadatan penduduk di Kota Solo melahirkan permukiman kumuh. Kawasan satelit belum bisa menjadi alternatif hunian warga miskin. Simak liputan wartawan Solopos, Chrisna Chanis Cara, di Harian Umum Solopos edisi hari ini.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com