Solopos hari ini memberitakan kualifikasi Euro 2016 hingga revisi UU KPK.
Solopos.com, SOLO – Sengketa Pabrik Gula Colomadu hingga kualifikasi Euro 2016 menjadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (15/10/2015).
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Kabar lain, Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sepakat revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ditunda.
Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi hari ini, Kamis, 15 Oktober 2015;
SENGKETA PG COLOMADU: PTPN IX Pasrah ke Kejakti
PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IX menyerahkan penanganan sengketa aset Pabrik Gula (PG) Colomadu, Karanganyar, kepada Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jawa Tengah.
Kepala Humas PTPN IX Susilowardani mengatakan PTPN IX telah meneken memorandum of understanding (MoU) dengan Kejakti Jateng untuk menangani semua sengketa aset-aset milik PTPN IX.
”Kalau ada sengketa atau legalitas aset-aset milik PTPN IX, termasuk PG Colomadu yang menangani Kejakti Jateng,” katanya saat ditemui Espos di Kantor PTPN IX Jl. Mugas, KotaSemarang, Selasa (13/10).
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
KUALIFIKASI EURO 2016: Belanda Tak Berjodoh dengan Prancis
Pupus sudah ambisi Belanda berlaga di ajang Euro 2016 di Prancis. De Oranje, julukan Belanda, memperpanjang catatan buruk mereka ketika turnamen bergengsi antarnegara Eropa itu digelar di Prancis.
Belanda gagal lolos ke babak play-off dan karena itu mustahil tampil di ajang Euro tahun depan. Duka pasukan Danny Blind itu datang setelah kemenangan Turki atas Islandia di matchday pamungkas Grup A, Rabu (14/10) dini hari WIB.
Dalam pertemuan di Kanyo, Turki, itu tim tuan rumah memetik keunggulan 1-0 dan berhak melenggang otomatis ke putaran final sebagai tim peringkat ketiga terbaik. Belanda melengkapi penderitaan itu dengan kekalahan 2-3 dari Republik Cheska di kandang sendiri.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
UU KPK: Revisi Ditunda, PDIP Tetap Ingin Ubah 5 Pasal
Presiden Joko Widodo dan pimpinan DPR sepakat revisi Undang-undang No. 30/2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK) ditunda.
PDIP selaku inisiator revisi UU KPK menerima keputusan Jokowi dan pimpinan DPR itu. Ke depan, PDIP ingin mengubah empat hingga lima pasal dalam UU KPK. Beberapa poin yang ingin diubah yaitu penyadapan, surat perintah penghentian penyidikan (SP3), penyidik KPK, hingga pengawasan terhadap KPK.
”Kami hanya ingin mengubah empat sampai lima pasal. Kami perbaiki supaya tidak terjadi kegilaan lagi,” kata Sekretaris Fraksi PDIP Bambang Wuryanto di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (13/10).
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com
TEROBOSAN PEMERINTAH: Imajinasi Matematika dari Bandardawung
Keunikan pengajaran sekolah di Bandardawung, Tawangmangu, Karanganyar, telah mengubah cara pandang siswa terhadap mata pelajaran Matematika. Simak laporan wartawan Solopos, Kurniawan, di Harian Umum Solopos edisi hari ini.
Baca selengkapnya: epaper.solopos.com