SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno memastikan tidak akan mengajukan gugatan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konsitutusi (MK).

Sikap BPN Prabowo-Sandi itu disampaikan tiga elite pendukung Prabowo yaitu Juru Bicara BPN Dahnil Anzar Simanjuntak, Juru Kampanye Nasional BPN Muhammad Syafii, dan anggota Dewan Pengarah BPN Fadli Zon, saat diwawancarai secara terpisah, Rabu (15/5/2019). Selama ini, BPN kerap menyampaikan dugaan kecurangan Pilpres 2019.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kabar mengenai kubu Prabowo-Sandi yang tak akan mengajukan gugatan ke MK itu menjadi sorotan utama di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Kamis (16/5/2019). Berita tersebut bisa disimak secara lengkap di E-Paper Solopos.

Selain itu, ada pula kabar terbaru dari penganiayaan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramadhani. Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus tersebut.

Penganiaya Polisi, 5 Tersangka & 3 Buron

Polisi menetapkan lima tersangka dalam kasus penganiayaan Kasatreskrim Polres Wonogiri AKP Aditia Mulya Ramadhani. Sementara itu, tiga orang masih buron.

Kapolda Jateng Irjen Pol. Rycko A. Dahniel mengatakan polisi telah memeriksa 22 saksi dalam kasus penganiayaan terhadap Aditia. Dari 22 orang yang diperiksa itu, lima orang menjadi tersangka.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Di halaman Soloraya ada berita tentang temuan jutaan batang rokok ilegal oleh Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta. Ada pula ulasan kisah pembobolan brankas di Luwes Sragen.

Bea Cukai Sita Jutaan Batang Rokok Ilegal

Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta berhasil menyita 338.000 bungkus rokok ilegal atau setara dengan 6.643.200 batang rokok ilegal. Akibat bisnis rokok ilegal ini, negara mengalami kerugian senilai Rp2.666.716.800.

Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Surakarta Kunto Prasti Trenggono, saat konferensi pers di kantornya Rabu (15/5/2019) mengatakan selain menyita barang bukti ratusan ribu bungkus rokok ilegal petugas dan menyita tiga mobil roda empat dan satu truk, petugas juga mengamankan lima orang pelaku yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Sembunyi 2 Jam di Balik Mobil-Mobilan

Terungkapnya kasus pembobolan brankas toko serba ada Luwes Sragen akhir Januari lalu mengungkap pula sejumlah detail cerita mengenai bagaimana para pelakunya beraksi. Salah satunya adalah Narwan Lusdiyanto, 38, satu dari tiga terdakwa kasus pembobolan brankas Luwes Sragen.

Dia mengaku sempat bersembunyi di area permainan anak-anak sebelum beraksi. Warga Dusun Gebyog, Desa Karangmendem, Kecamatan Mojogedang, Karanganyar, itu memilih bersembunyi di balik mobil-mobilan dalam upaya pembobolan brankas itu.

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya