SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Kebijakan pindah kartu keluarga (KK) tanpa batas waktu dalam penerimaan peserta didik baru (PPDB) SD-SMP 2019/2020 di Kota Solo berpotensi memicu keruwetan baru.

Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Solo menyatakan kebijakan pindah KK tanpa batas waktu hanya berlaku dalam kota (antarkelurahan di Solo). Sedangkan pindah KK dari luar kota ke Solo, tetap memiliki batas waktu yaitu lima tahun sebelum PPDB.

Promosi UMKM di Kawasan Pecinan Kya Kya Surabaya Kian Berkembang Didukung BRI

Sekretaris Disdik Kota Solo, Unggul Sudarmo, mengaku ada kesalahpahaman antara Disdik Kota Solo dengan kepala sekolah mengenai aturan perpindahan KK dalam PPDB. “Intinya pindah KK luar kota ke Solo maksimal pengurusannya lima tahun sebelum PPDB. Tetapi untuk warga Solo yang pindah kelurahan tidak mempunyai batasan waktu perpindahan KK,” ujar dia, Jumat (17/5/2019).

Ulasan mengenai perpindahan KK terkait PPDB 2019/2020 itu menjadi berita utama di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Sabtu (18/5/2019). Berita tersebut bisa dibaca selengkapnya di E-Paper Solopos.

Selain itu, di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar tentan hasil Pilpres 2019 ditetapkan paling cepat 26 Mei 2019 dan kisah inspiratif Sukidi, sosok misterius asal Sragen yang lulus S3 di Universitas Harvard.

Hasil Pilpres Ditetapkan Paling Cepat 26 Mei

Calon presiden-calon wakil presiden terpilih hasil Pemilu 2019 bisa ditetapkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) paling cepat 26 Mei mendatang. Ketua KPU Arief Budiman mengatakan penetapan capres-cawapres terpilih akan diumumkan tiga hari setelah rekapitulasi nasional yang selesai pada 22 Mei. 

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Di halaman Soloraya, tersaji berita tentang objek wisata tawangmangu Karanganyar, Komisioner KPU Solo tak terbukti melanggar independensi, sosok komandan pasukan entup serta kegiatan Ramadan dengan bus wisata Mayapada.

Tawangmangu Butuh Lahan Parkir

Pemerintah Kabupaten Karanganyar memprediksi kurangnya kantong parkir di Kecamatan Tawangmangu kembali menjadi masalah saat libur Lebaran 2019. Pemkab Karanganyar pun meminta lahan milik Pemprov Jateng untuk dijadikan lahan parkir.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Komisioner KPU Tak Terbukti Langgar Independensi

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI telah menggelar sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 23 putusan di ruang sidang DKPP, di Gedung Bawaslu RI, Jakarta Pusat, Kamis (16/5). Salah satu putusan tersebut berupa hukuman peringatan kepada Komisioner Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, partisipasi Masyarakat, dan Sumber Daya Manusia KPU Solo, Bambang Christianto.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya