SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Kamis (16/2/2017)

Solopos hari ini menempatkan kabar Pilkada DKI Jakarta di halaman utama.

Solopos.com, SOLO– Pasangan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok)-Djarot Saiful Hidayat dan Anies Baswedan-Sandiaga Uno mulai menyiapkan strategi menghadapi putaran II Pilkada DKI Jakarta pada 19 April mendatang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam hitung cepat yang dilakukan sejumlah lembaga, Rabu (15/2/2017), pasangan nomor urut dua Ahok-Djarot meraup suara terbanyak disusul pasangan nomor urut tiga Anies-Sandiaga, dan terakhir pasangan nomor urut satu Agus Harimurti Yudhoyono-Sylviana Murni (selengkapnya lihat grafis).

Belum adanya pasangan calon yang meraup suara 50%+1 sehingga diperkirakan akan ada putaran kedua.”Ahok-Djarot dan Anies-Sandi yang masuk putaran II. Bakal sengit, peta koalisinya pun bakal lebih menarik,” kata Direktur Eksekutif Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (Kedaikopi) Hendri Satrio kepada wartawan.

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri mengajak pendukung Ahok-Djarot bersiap menghadapi putaran II. Mega dalam jumpa pers yang dihadiri Ahok-Djarot dan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengapresiasi pelaksanaan pilkada serentak di 101 daerah.

Dia gembira dengan partisipasi warga Jakarta dalam pemilihan. Sejumlah laporan yang diterima PDIP ada warga yang tidak bisa memilih karena surat suara habis akibat tingginya partisipasi warga. Hasto menyebut pasangan Ahok-Djarot yang diusung PDIP, Golkar, Nasdem, Hanura, dan PPP kubu Djan Faridz akan merangkul PAN, PKB, dan PPP kubu Romahurmuziy.

Pilkada DKI Jakarta akan berlangsung dua putaran menjadi headline Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (16/2/2017). Harian Umum Solopos hari ini juga mengabarkan dugaan suap pajak yang menyeret adik ipar Jokowi, Antasari Azhar vs SBY, dan MA hati-hati terbitkan fatwa status Ahok

Simak cuplikan kabar Harian Umum Solopos hari ini, Kamis:

DUGAAN SUAP PAJAK : KPK Gali Peran Adik Ipar Jokowi

Komisi Pembe rantasan Korupsi (KPK) menggali peran adik ipar Presiden Joko Widodo (Jokowi), Arif Budi Sulistyo, dalam kasus dugaan suap dari Country Director PT EK Prima Ekspor (PT EKP) Ramapanicker Rajamohanan Nair kepada pegawai Ditjen Pajak Handang Soekarno.

Nama Arif muncul dalam dakwaan kepada Rajamohanan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (14/2/2017). Dalam dakwaan disebutkan Arif yang merupakan Direktur Operasional PT Rakabu Sejahtera itu diduga berperan menyampaikan keinginan Rajamohanan kepada Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Ken Dwijugiasteadi. Arif belum bisa dimintai konfirmasi mengenai kasus itu karena sedang umrah.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

DINAMIKA POLITIK : Genderang Antasari di antara SBY dan Istana

Mantan Ketua KPK Antasari Azhar dan Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) saling serang terkait misteri pembunuhan Nasrudin Zulkarnaen. Empat bundel dokumen dibawa Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno saat menghadapi Presiden Joko Widodo (Jokowi) di Istana Kepresidenan, Rabu (15/2/2017). ”Jadi dokumen ini saya bawa gara-gara ada pertanyaan terus,” ujar Pratikno.

Dokumen berselotip kuning berada paling atas adalah pertimbangan Mahkamah Agung, selotip warna merah muda pertimbangan dari Jaksa Agung, selotip warna jingga pertimbangan dari Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan (Kemenpolhukam), dan selotip warna hijau muda pertimbangan dari Kementerian Hukum dan hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Dokumen itu disampaikan kepada Presiden Jokowi setelah Presiden keenam Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) menyebut grasi Jokowi kepada mantan Ketua KPK Antasari Azhar bermotif politik.

SBY menyampaikan hal itu setelah Antasari melapor ke Bareskrim, Selasa (14/2/2017).Antasari menyebut nama SBY sebagai inisiator kriminalisasi dirinya dalam kasus pembunuhan Direktur Putra Rajawali Banjaran Nasrudin Zulkarnaen pada 2009.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

STATUS AHOK : MA Hati-Hati Terbitkan Fatwa

Mahkamah Agung (MA) berhati-hati mengeluarkan fatwa terkait status Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta karena bisa mengganggu independensi hakim kasus dugaan penodaan agama.

Pernyataan itu disampaikan Ketua MA Hatta Ali dalam jumpa pers di Gedung MA, Jakarta, Selasa (14/2/2017). Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo meminta fatwa MA terkait status Ahok sebagai Gubernur DKI Jakarta karena yang bersangkutan menjadi terdakwa kasus dugaan penodaan agama.”MA kalau mengeluarkan fatwa harus berhati-hati karena mempertimbangkan dampak positif dan negatif dalam menerbitkan fatwa,” ujar Hatta.

Hatta yang baru terpilih kembali menjadi Ketua MA periode 2017-2022 menyebutkan fatwa hukum tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. Meski begitu, fatwa hukum yang dikeluarkan MA dapat mengganggu independensi hakim yang sedang menyidang perkara dugaan penodaan agama.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya