SOLOPOS.COM - tangkapan headline koran harian Solopos edisi 7 Oktober 2021

Solopos.com, SOLO — Dari total ada 690 destinasi wisata di Jateng, sebanyak 48% atau 334 destinasi wisata telah dibuka dengan menerapkan pembukaan secara terbatas. Simak headline Koran Solopos Edisi Kamis (7/10/2021).

PIKNIK TERBATAS

SEMARANG-Ratusan destinasi wisata di Provinsi Jawa Tengah (Jateng) kembali menerima pengunjung.
Begitu pula objek-objek wisata di Soloraya yang mulai dibuka seiring penurunan level Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kepala Seksi Pengembangan Daya Tarik Wisata Dinas Pemuda Olahraga dan Pariwisata (Disporapar) Jateng, Riyadi Kurniawan, mengatakan total ada 690 destinasi wisata di Jateng.

Dari jumlah sebanyak itu, 48% atau 334 destinasi wisata telah dibuka dengan menerapkan pembukaan secara terbatas.

Baca Juga: Hore! Objek Wisata di Wonogiri Segera Dibuka

“Kalau total DTW (daya tarik wisata) yang ada dalam daftar kami itu ada 690. Dan jumlah itu, sekitar 48% sudah dibuka secara terbatas. Sedangkan 12% atau 84 DTW sedang melakukan simulasi atau uji coba,” ujar Riyadi di Semarang, Rabu (6/10/2021).

Riyadi mengatakan pihaknya akan terus melakukan pendampingan terhadap objek wisata di Jateng agar bangkit kembali. Hal itu dilakukan karena selama PPKM darurat maupun penerapan PPKM Level 4 beberapa waktu lalu, destinasi wisata di Jateng ditutup total.

Selain itu, kata dia, Disporapar terus mendampingi pengelola destinasi wisata di Jateng yang akan kembali dibuka dengan memberlakukan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk pengunjung atau wisatawan.

Delapan objek wisata itu, yakni Candi Borobudur, Candi Prambanan, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) Solo, dan Grand Maerakaca Semarang. Kemudian Lokawisata Baturaden, The Lawu Park Karanganyar, Kitagawa Pesona Bali di Wonogiri, dan Sanggaluri Park di Kendal.

Baca Juga: Objek Wisata di Klaten Dibuka, Pengunjung Dibatasi 2 Jam

Di Klaten, objek wisata resmi diizinkan beroperasi selama penerapan PPKM Level 2 dengan pembatasan. Beberapa pembatasan seperti jam beroperasi objek wisata maksimal hingga pukul 16.00 WIB serta pengunjung maksimal dua jam di objek wisata.

Pengaturan itu sesuai Instruksi Bupati (Inbup) Klaten No. 19 2021 tentang PPKM level 2 Covid-19 di Klaten yang berlaku mulai 5 Oktober 2021 hingga 18 Oktober 2021.

Inbup tersebut mengatur terkait penerapan protokol kesehatan dan pembatasan di masing masing sektor termasuk objek wisata selama masa perpanjangan PPKM hingga 18 Oktober 2021.

Sejumlah ketentuan pembatasan yang diterapkan pada objek wisata seperti jumlah pengunjung maksimal 25 persen dari kapasitas. Wajib menggunakan aplikasi Peduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai atau menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama. Selain itu, anak di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Baca Juga: Anak di Bawah 12 Tahun Dilarang, Objek Wisata Klaten Minta Kaji Ulang

Maksimal kunjungan bagi wisatawan di objek wisata selama dua jam. Tim Ahli Satgas Penanganan Covid-19 Klaten, Ronny Roekmito, menjelaskan inbup tersebut diterbitkan menindaklanjuti Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 47/2021.

Inbup tersebut juga mengatur syarat wajib penerapan aplikasi Peduli Lindung untuk melakukan skrining terhadap pengunjung dan pegawai. Ketentuan itu wajib dipatuhi para pengelola objek wisata.  “Bisa dengan sertifikat vaksin Covid-19 untuk objek wisata yang terkendala akses Internet),” kata Ronny kepada Espos, Rabu (6/10 2021).

Lantaran sudah ada pelonggaran untuk beroperasi, Ronny mengimbau agar pengelola objek wisata disiplin menerapkan pembatasan sesuai yang diatur dalam inbup. “Untuk pengunjung obyek wisata agar mematuhi ketentuan yang berlaku yakni hanya dua jam di tempat wisata, anak di bawah 12 tahun tidak boleh masuk, dan tentu protokol kesehatan ketat harus selalu diterapkan,” kata dia.

Kepala Dinas Pariwisata Kebudayaan Pemuda dan Olahraga (Disparbudpora) Klaten, Sri Nugroho, mengatakan secara umum ketentuan dalam Inbup tak jauh berbeda dari Inmendagri. Hanya saja, soal ketentuan penerapan ganjil genap di sepanjang jalan menuju dan dan lokasi tempat wisata di Inmendagri tak diterapkan.

Baca Juga: Objek Wisata di Klaten Boleh Buka, Harus Pakai Aplikasi PeduliLindungi

Kendala Internet

Terkait penerapan aplikasi Peduli Lindungi, Nugroho mengaku di beberapa objek wisata mengalami kendala untuk penerapan aplikasi itu gegara susah sinyal Internet.

“Memang ada kesulitan akses internet di objek wisata. Tetapi kalau mengacu dengan Inmendagri itu wajib dipenuhi. Atau kalau tidak ada pelonggaran menggunakan sertifikat vaksin,” kata Nugroho.

Terkait permintaan pengelola objek wisata agar ada kajian ulang soal larangan terhadap anak berusia di bawah 12 tahun, Nugroho mengatakan hal itu belum bisa dipenuhi. Ini karena larangan anak masuk ke objek wisata sudah diatur dalam Inmendagni.

“Memang namanya obyek wisata itu kan kebanyakan mengantar anak anak. Tetapi karena Inmendagri sudah seperti itu, ya harus dipenuhi dulu,” kata dia.

Soal jam operasional objek wisata, Nugroho, menjelaskan jam operasonal objek wisata mulai pukul 08.00 WB hingga pukul 16.00 WIB. Sementara itu, untuk pengoperasian perahu getek wisata di Rawa Jombor, Desa Krakitan, maksimal hingga pukul 21.00 WIB. Rata rata perahu getek di Rawa Jombor mulai beroperasi saat sore. “Termasuk untuk wisata religi dibatasi sampai pukul 21.00 WIB,” jelas dia.

Baca Juga: Objek Wisata Tutup, Karyawan BUM Desa Pluneng Klaten Tersisa 23 Orang

Di Wonogiri, objek wisata setempat juga segera dibuka. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wonogin tengah menyiapkan aturan detail soal pengoperasian obyek wisata dengan mengedepankan protokol kesehatan Covid-19.

Bupati Wonogiri, Joko Sutopo (Jekek), mengatakan objek wisata di Wonogiri siap dibuka kembali untuk masyarakat umum. Ini tidak termasuk objek wisata andalan Waduk Gajah Mungkur yang masih ditutup karena proyek revitalisasi.

“Kami akan lakukan rapat [daring] dengan kepala desa dan BUM-Des yang punya objek wisata. Apa langkah yang harus dikerjakan oleh mereka demi menghidupkan kembali potensi wisata agar segera dilakukan,” kata dia, kepada wartawan, Rabu.

Di sisi lain, panduan untuk objek wisata ini dinilai penting agar pengelola tetap mengedepankan prokes dan dipatuhi sepenuhnya oleh pengunjung. Hal ini sebagai upaya menghidupkan kembali pariwisata Wonogiri sekaligus menjaga angka kasus Covid-19 tetap rendah.

Baca Juga: Solo PPKM Level 2, Anak 5 Tahun ke Atas Boleh Masuk Mal

Merujuk Inmendagri terbaru, tempat wisata di daerah PPKM Level 2 diwajibkan menggunakan aplikasi Peduli Lindung. Akan tetapi, Jekek menilai syarat ini terkendala akses internet di Wonogiri. “Kalau wilayahnya blank spot bagaimana. Tetapi untuk wilayah yang tidak bisa, maka menunjukkan bukti sertifikat vaksin,” papar dia.

Di Sukoharjo, pemkab membatasi pengunjung maksimal 25% dari kapasitas dengan penerapan aplikasi Peduli Lindungi sebagai syarat masuk fasilitas publik. Kebijakan tersebut tertuang dalam Inbup No. 15/2021 tentang PPKM Level 2. Berdasarkan aturan itu, taman, destinasi wisata, dan area publik lainnya diperbolehkan beroperasi dengan penerapan protokol kesehatan secara ketat.



“Fasilitas umum termasuk objek Wisata diperbolehkan beroperasi dengan catatan pembatasan jumlah pengunjung dan penerapan aplikasi Peduli Lindungi,” kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Sukoharjo, Darno, kepada Espos di Sukoharjo, Rabu.

Pengelola objek wisata diminta memperketat pengawasan protokol kesehatan terhadap pengunjung. Mereka diwajibkan memakai masker saat beraktivitas di area destinasi Wisata. Apabila ada kerumunan maka pengelola langsung menegur pengunjung guna mencegah transmisi penularan virus.

Baca Juga: Pengumuman! Ratusan Destinasi Wisata di Jateng Sudah Dibuka

Darno menyebut kalangan anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk ke area destinasi wisata. “Skrining menggunakan aplikasi Peduli Lindungi tak hanya untuk para penganjung namun juga pegawai atau karyawan pengelola destinasi wisata,” ujar dia.

Mantan Kepala SMAN 1 Sukoharjo itu menyampaikan tak banyak objek wisata vang menjadi destinasi masyarakat di Sukoharjo. Jumlah objek wisata bisa dihitung jari lantaran minimnya potensi alam yang bisa dikembangkan menjadi destinasi wisata alternatif. Selain Batu Seribu, objek wisata lainnya yakni The Heritage Place di Kartasura yang kembali dibuka pada Kamis (7/10/2021).

Sementara di Halaman Soloraya, Koran Solopos menyajikan headline terkait upaya DKK Solo dalam menyukseskan program vaksinasi dengan membuka layanan sore hingga malam.

DKK Buka Vaksinasi Sore-Malam

SOLO-Capaian vaksinasi di Kota Bengawan telah melampaui target, yakni 120% untuk dosis pertama hingga pekan pertama Oktober.

Kendati demikian, masih banyak warga ber-KTP Solo yang belum divaksin. Jumlahnya menyentuh 46.000-an orang dari target vaksinasi sebanyak 417.151 jiwa. Guna menggenjot sasaran vaksinasi warga ber-KTP Solo, Dinas Kesehatan Kota (DKK) Solo memperluas cakupan dengan membuka layanan vaksinasi pada sore dan malam hari.

Vaksinasi pada sore hari dibuka di Grha Wisata Niaga pada Senin-Jumat pukul 13.00 WIB – 16.00 WIB. Sedangkan vaksinasi malam hari dimulai pukul 18.00 WIB – 20.00 WIB di lima puskesmas induk yang melayani rawat inap.



Jadwalnya, Puskesmas Pajang pada Senin dan Rabu. Puskesmas Banyuanyar dan Puskesmas Setabelan pada Selasa dan Kamis, Puskesmas Sibela pada Selasa dan Jumat, dan Puskesmas Gajahan pada Jumat dan Sabtu.

Baca Juga: 5 Puskesmas di Kota Solo Ini Layani Vaksinasi Malam Hari, Cek Jadwalnya

Kepala DKK Kota Solo, Siti Wahyuningsih, mengatakan syarat vaksinasi tersebut meliputi usia 18 tahun ke atas, ibu menyusui, dan ibu hamil.

Warga Solo maupun warga luar daerah yang berdomisili di Solo minimal 6 bulan dengan melampirkan surat keterangan domisili, kondisi sehat, dan tidak sedang menjalani isolasi/karantina mandiri, serta membawa KTP asli dan fotokopinya, serta fotokopi BPJS, serta nomor ponsel yang bisa dihubungi.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya