SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi hari ini Rabu (10/2/2021).

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos hari ini edisi Rabu (10/2/2021) mengulas tentang pertaruhan ekonomi.

Pemerintah mulai menerapkan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) mikro per Selasa (9/2/2021). Efektivitas penanganan pandemi dan dampak ekonomi jangka panjang dipertaruhkan.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam PPKM berskala desa/kelurahan itu, pemerintah pusat tidak mengatur sanksi bagi para pelanggar. Sanksi diserahkan kepada kepala desa/kelurahan. Aturan yang longgar ini diragukan bisa mengendalikan kasus Covid-19 dan berpotensi memperpanjang ketidakpastian.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Mengubah Homestay dan Sekolah Jadi Pusat Isolasi

KLATEN--Ketika pandemi Covid-19 merajalela, alih fungsi bangunan menjadi satu dari sedikit pilihan yang bisa dilakukan. Homestay, hotel, hingga gedung sekolah dilirik menjadi tempat isolasi pasien.

Penambahan tempat isolasi terpusat untuk warga terkonfirmasi positif Covid-19 di Klaten terus dilakukan. Selain menyiapkan tempat isolasi tingkat kabupaten, masing-masing kecamatan juga mulai menyiapkan tempat isolasi terpusat tingkat kecamatan. Namun, belum semua kecamatan bisa menyiapkan tempat isolasi tersebut. Salah satunya terkendala petugas operasional.

Camat Polanharjo, Joko Handoyo, mengatakan sudah ada tiga lokasi yang diproyeksikan menjadi tempat isolasi terpusat tingkat kecamatan. Ketiga tempat itu masing-masing aset pribadi warga hingga milik pemerintah. Tempat-tempat itu yakni homestay milik warga di kecamatan setempat serta dua gedung sekolah SD dan MI.

“Untuk homestay kapasitasnya bisa sampai 10 orang. Sementara yang SD sekitar 12 orang,” kata Joko saat berbincang dengan Espos, Selasa (9/2/2021).

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

TSTJ Kembali Terima Kunjungan

SOLO--Pengelola Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) kembali menerima pengunjung, Selasa (9/2/2021) atau Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro. Pemerintah Kota (Pemkot) Solo tetap menyiapkan Bantuan Tak Terduga (BTT).

Direktur Perusahaan Daerah (PD) TSTJ, Bimo Wahyu Widodo Dasir Santoso, menjelaskan membuka kembali TSTJ setelah tutup selama satu pekan. Pembukaan berdasarkan Surat Edaran Wali Kota No. 067/295 tentang PPKM berbasis mikro untuk pengendalian penyebaran Covid-19.

“Destinasi wisata TSTJ untuk usia lima tahun ke atas boleh masuk. Ini seperti kebijakan Oktober lalu. Tentunya kami sambut baik dan siap menerima pengunjung dengan baik,” kata dia.

Menurut Bimo, pengelola sudah siap menerima kunjungan karena pada dasarnya TSTJ menjalankan fungsi konservasi secara normal. Pengelola menjalankan operasional sesuai kebijakan wali kota meskipun aturan batas usia dapat mengalami perubahan seperti Oktober lalu.

Selengkapnya Baca E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya