SOLOPOS.COM - Halaman depan Harian Umum Solopos edisi Kamis, 22 Januari 2015

Solopos hari ini memberitakan calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan, yang melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung).

Solopos.com, SOLO – Setelah Mabes Polri mengajukan gugatan praperadilan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), kini giliran calon tunggal Kapolri, Komjen Pol. Budi Gunawan melaporkan Abraham Samad dan Bambang Widjojanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung), terkait penetapan status Budi sebagai tersangka. Berita ini menjadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Kamis (22/1/2015).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Polemik tentang pencalonan Budi Gunawan sebagai Kapolri semakin memanas. Ketetapan status Budi sebagai tersangka, dilawan Budi dengan pelaporannya terhadap Abraham Samad dan Bambang Widjojanto melalui kuasa hukumnya, pada Rabu (21/1/2015).

Kabar lain, datang dari mantan Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman dan Menkumham yang angkat bicara tentang polemik yang ada di institusi Polri belakangan ini.

Ekspedisi Mudik 2024

Simak rangkuman berita utama Harian Umum Solopos edisi Kamis, 22 Januari 2015, berikut ini.

PENEGAKAN HUKUM : Polri Versus KPK Meruncing

Budi Gunawan menganggap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, menyalahgunakan kewenangan dengan menetapkan dirinya sebagai tersangka. Budi membela dirinya dengan melaporkan dua pimpinan KPK tersebut ke Kejagung. Menanggapi pelaporan Budi terhapa dirinya, Abraham Samad, merasa yakin tidak ada proses yang dilanggar KPK dalam menetapkan Budi sebagai tersangka. Menurut Samad, yang dilakukan KPK sesuai prosedur hukum.

Melalui kuasa hukum Budi Gunawan, Razman Arif Nasution, penetapan Budi terkesan dipaksakan. Menurut Arif, harusnya KPK menelisik kasus tersebut sejak Budi Gunawan masih sebagai Brigjen. Bagi Arif, KPK seolah membuat perkara rekening gendut Budi Gunawan menjadi kasus yang berlarut-larut, karena baru melakukan pemeriksaan ketika Budi Gunawan dicalonkan sebagai calon tunggal Kapolri.

Arif berpendapat, dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto dapat dijerat dengan Pasal 421 KUHAP dan Pasal 23 UU No. 23/1999 serta UU No. 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Pasal tersebut mengatur pejabat yang menyalahgunakan kekuasaan memaksa seseorang untuk melakukan, tidak melakukan, atau membiarkan sesuatu, diancam dengan pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan.

Menurut Arif, KPK juga terkesan selalu menetapkan tersangka pidana korupsi bertepatan dengan momentum yang bersangkutan. Arif menganggap, tindakan KPK tersebut hanya sebagai pencitraan. (baca: Serang Balik, Budi Gunawan Laporkan KPK ke Kejakgung, Pimpinan KPK Tak Takut Serangan Budi Gunawan)

MANTAN KAPOLRI : Tolak Tawaran Jokowi, Sutarman Pilih Bertani

Mantan Kapolri, Jenderal Pol. Sutarman buka suara terkait apa yang dialami institusi Polri belakangan ini dan rencananya setelah lengser dari kursi Tri Brata 1. Sutarman berjanji, ia tidak akan terjun dalam ingar bingar perpolitikan nasional, setelah lengser dari jabatannya sebagai Kapolri. Sutarman memilih menghabiskan sisa hidupnya untuk kepentingan-kepentingan sosial.

Presiden Joko Widodo (Jokowi), sempat menawarkan jabatan duta besar kepada Sutarman, namun mantan Kapolri tersebut menolak. Sutarman mengaku ia ikhlas melepas jabatannya dan ingin menyerahkan hidupnya pada masyaarakat yang masih membutuhkan uluran tangannya.

Terkait dengan suasana panas yang sedang meliputi institusi Polri saat ini, Sutarman berpesan kepada Wakapolri Komjen Pol. Badrodin Haiti untuk menjaga integritas dan kekompakan atau soliditas institusi Polri ke depan. (baca: Jokowi Tawarkan Jabatan, Sutarman: Saya akan Pensiun dan Bertani)

FRIKSI ANTARLEMBAGA : Menkumham: Mungkin Polri Tersinggung

Menteri Hukum dan HAM (Menkumham), Yasonna Laoly, berpendapat pelaporan Polri kepada dua pimpinan KPK, Abraham Samad dan Bambang Widjojanto, adalah hak Polri. Yasonna memandang, mungkin Polri merasa ada kejanggalan dalam langkah yang dilakukan KPK. Yasonna menyebut, ada ketersinggungan institusional yang dirasakan Polri.

Terkait dengan pelaporan atas KPK oleh Polri dan Budi Gunawan sendiri, Yasonna memberi saran kepada KPK. Ia menyarankan agar ketika menetapkan orang sebagai pidana korupsi dilakukan jauh sebelum ada sebuah momentum kepemerintahan. Ia beranggapan, selama ini KPK terkesan selalu membuat keputusan mendadak.

Senada, Wakil Presiden (Wapres) Jusuf Kalla (JK) dan Wakil Ketua Komisi III DPR, Desmond Junaidi Mahesa, berpendapat langkah Polri mempraperadilkan KPK sebagai hal yang sah, karena semua warga Indonesia memiliki hak untuk menggunakan kekuatan hukum. (baca: KPK Sebut Gugatan Praperadilan Polri Salah Alamat)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya