SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Rabu (15/12/2021).

Solopos.com, SOLO – Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang.

Harian Solopos edisi Rabu (15/12/2021) mengusung headline terkait kelanjutan dari polemik sengketa Tanah Sriwedari antara Pemkot Solo dan ahli waris R.M.T Wirjodiningrat.

Promosi BRI Group Buka Pendaftaran Mudik Asyik Bersama BUMN 2024 untuk 6.441 Orang

Pemkot Tak Menyerah

SOLO-Gugatan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam sengketa lahan Sriwedari melawan ahli waris R.M.T. Wirjodiningrat kembali ditolak majelis hakim Pengadilan Tinggi Semarang. Pemkot Solo menyatakan tak akan menyerah.

Hal tersebut tertuang dalam putusan Nomor 468/Pdt/2021/Pdt.SMG bertanggal 8 Desember 2021. Gugatan itu diajukan F.X. Hadi Rudyatmo (Rudy) selaku Wali Kota Solo melalui Pengadilan Negeri (PN) Solo.

Siaran pers kuasa hukum ahli waris Wirjodiningrat, Anwar Rachman, yang diterima Espos, Senin (13/12/2021), menjelaskan gugatan itu terdaftar dengan Nomor 247/Pdt.G/2021/PB.Skt. Gugatan disebut sebagai perlawanan atas putusan sita eksekusi yang dilaksanakan PN Solo pada 15 November 2018 bernomor. 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt terhadap lahan 10 hektare di Sriwedari.

Baca Juga: Gugatan Perlawanan Eksekusi Sriwedari Solo Ditolak, Ini Respons Gibran

Perlawanan dilakukan salah satunya karena Pemkot Solo masih memegang empat sertifikat yang sah, yaitu Sertifikat Hak Pakai (SHP) Nomor 26, SHP Nomor 46, SHP Nomor 40, dan SHP Nomor 41.

Pada sertifikat-sertifikat tersebut, pemilik lahan adalah Pemkot Solo. Hingga saat ini sertifikat-sertifikat milik Pemkot Solo belum dicabut oleh Badan Pertanahan Nasional (BPN). Anwar menuding empat sertifikat itu asli tetapi palsu (aspal) dan merupakan hasil kerja orang BPN menjadi jaringan mafia tanah.

Dia juga mengklaim empat sertifikat tersebut batal demi hukum karena bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Peraturan itu yakni putusan Nomor 3000 K Sip/1981 dan Nomor 125K/TUN/2004, serta Nomor 3249K/Pdt/2012. Bahkan, katanya, ada sertifikat yang diterbitkan setelah Pemkot ditegur pengadilan dan setelah tanah disita pengadilan.

Baca Juga: Gugatan Mental Lagi, Ahli Waris Sriwedari Solo Klaim Menangi Sengketa dengan Skor 16-0

“Untuk itulah ahli wanis mendukung sepenuhnya langkah Satgas Mafia Tanah yang saat ini mengusut tuntas masalah tersebut, baik terhadap otak pelaku, orang yang menyuruh, membantu dan turut serta melakukan tindakan permufakatan jahat tersebut.”

Masih di halaman depan, Harian Solopos menyajikan berita terkait persiapan Persis Solo melawan RANS Cilegon FC pada babak delapan besar Liga 2 2021.

Ujian Kekuatan Baru Persis

SOLO—Persis Solo mengawali pertarungan Grup X babak delapan besar Liga 2 2021 melawan RANS Cilegon FC di Stadion Pakansari, Bogor, Rabu (15/12/2021) malam pukul 20.30 WIB. Persis akan tampil dengan beberapa wajah baru. Selain bersama RANS Cilegon FC, Persis juga tergabung bersama Sriwijaya FC dan raksasa Kalimantan Timur Persiba Balikpapan.

Manajer Persis Solo, Jacksen F. Tiago, memuji proses adaptasi tiga pemain baru Persis, yakni penjaga gawang Harlan Suardi, bek tengah Arif Budiyono, dan gelandang Chrystna Bagascara. Ketiganya didatangkan manajemen tim Laskar Sambernyawa di bursa transfer sebelum babak delapan besar Liga 2 2021.

Baca Juga: Persis Solo vs RANS Cilegon FC, Coach Eko: Kami Siap Tempur!

Terbaru, Persis Solo merekrut bek sayap PSG Pati, Igbal Al Ghuzat. “Tiga pemain cepat beradaptasi dan masing-masing memiliki kelebihan dan kekurangan. Mudah-mudahan mereka bisa memberikan penampilan terbaik di babak delapan besar,” kata Jacksen, Selasa (14/12/2021).

Mantan pelatih Persebaya Surabaya itu memerinci, performa ketiganya menyatu dalam uji coba terakhir dengan klub lokal di Bogor. Harlan tampil sigap di bawah mistar gawang, bahkan mampu menangkap penalti lawan. Sedangkan Arif Budiyono dinilainya sebagai sosok stopper berkarakter lugas dan keras.

Di Halaman Soloraya, Harian Solopos menyajikan headline terkait persiapan Pemkot Solo dalam menanggulangi penularan Covid-19 jelang nataru.

Isoter untuk Pemudik Positif Covid-19

SOLO-Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menyiapkan dua tempat isolasi terpusat (isoter) bagi pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid-19 selama masa libur Natal dan tahun baru (Nataru) pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022.

Dua lokasi tersebut adalah Dalem Priyosuhartan dan Grha Wisata Niaga. Kepala Pelaksana Harian Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Solo, Nico Agus Putranto, mengatakan berbeda dengan tahun sebelumnya. Tempat isoter kali ini hanya untuk pelaku perjalanan yang terkonfirmasi positif Covid 19.

“Apabila kondisinya bergejala, tentu akan dibawa ke rumah sakit [RS] untuk dirawat,” kata dia kepada wartawan, Selasa (14/12/2021). Nico menyampaikan Dalem Priyosuhartan cukup untuk menampung 41 orang sementara Grha Wisata Niaga bisa lebih dan 50 orang, namun masih dipersiapkan.

Baca Juga: Pemkot Solo Siapkan 2 Tempat Isoter untuk Pemudik Positif Covid-19

Pihaknya masih menggelar rapat internal untuk menyiapkan lokasi itu. “Kami memperkirakan Dalem Pnyosuhartan sudah cukup,” ucap Nico. Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menyampaikan berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri tentang Penanggulangan dan Pencegahan Covid-19 saat Nataru, pelaku perjalanan harus memiliki sejumlah syarat baru boleh melintas, meliputi vaksinasi Covid-19 dua dosis penuh, hasil tes negatif Covid-19 dan SIKM (surat izin keluar masuk).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya