SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Jumat (3/1/2014). (JIBI/Anik Sulistyawati)

Solopos.com, SOLO–Pemberlakuan program kesehatan dari Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) per 1 Januari 2014 memantik keberatan dari Pemkot Solo.

Selain itu, penerapan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang dikelola BPJS juga masih membingungkan masyarakat.
Pemkot Solo menilai JKN yang dikelola BPJS Kesehatan belum sepenuhnya pro rakyat miskin. Pasalnya, program yang resmi diberlakukan per 1 Januari 2014 ini hanya menanggung warga miskin peserta Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Mereka Jadi Keki karena Elpiji

Imbas kenaikan harga elpiji 12 kg mulai terasa. Para pemilik warung makan dan restoran contohnya. Mereka dalam dilema antara menaikkan harga jual atau beralih ke elpiji 3 kg. Berikut pantauan Tim Espos di berbagai wilayah di Soloraya.

Kalangan pengusaha warung makan saat ini berada di persimpangan dalam menyikapi kenaikan harga elpiji 12 kg. Cara paling mudah untuk mengikuti kenaikan harga elpiji 12 kg adalah dengan menaikkan harga jual makanan. Tapi tak semudah itu bisa dilakukan. Beralih ke elpiji 3 kg pun bukan tanpa persoalan.

Solo Mutasi Besar-Besaran

Perombakan besar terjadi di tubuh Pemkot Solo di awal 2014. Sebanyak 200 pegawai negeri sipil (PNS) dari jabatan struktural masuk gerbong mutasi. Sepuluh di antara mereka adalah pejabat eselon II atau setingkat kepala dinas.

Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo, dalam sambutannya seusai melantik para pejabat baru di Bale Tawangarum Balai Kota, Kamis (2/1), mengatakan mutasi besar-besaran tersebut dimaknainya sebagai instrumen mendorong reformasi birokrasi. Menurut Rudy, mutasi di awal tahun bakal lebih memudahkan pejabat baru untuk menyusun program kerja. “Harapannya yang dilantik lebih paham APBD 2014. Saya cuma pesan tiga, kerja, kerja dan kerja,” ujarnya.

Mega Bintang Desak Audit Ulang

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Mega Bintang mendesak penyelidik Polresta Solo untuk meminta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mengaudit ulang dana Persis Solo 2007. Mega Bintang menilai Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) yang sebelumnya mengaudit tidak berwenang melaksanakan pengauditan.

Menurut pengacara LBH Mega Bintang, Arif Sahudi, polisi telah mengambil langkah keliru dalam menangani perkara dugaan korupsi dana Persis Solo yang dilaporkan pihaknya pada 2009 silam. Kekeliruan tersebut terletak pada proses pengauditan, yakni pelaksana audit adalah lembaga yang tidak berwenang. Berdasar surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan (SP2HP) dari polisi yang sudah diterima, kata Arif, diketahui pelaksana audit adalah BPKP Jateng.

Pedagang Ikan Hias Pasar Gede Menolak Pindah

Lebih dari 20 pedagang ikan hias di Pasar Gede menolak pindah ke Pasar Ikan Depok, Banjarsari, Solo. Penolakan itu dipicu lantaran tempat berjualan di Depok disebut sudah penuh.

Puluhan pedagang ikan di Pasar Gede tetap beraktivitas membuka kios dan melayani pembeli. Perwakilan pedagang ikan hias, Yuli, 45, kepada Espos, Kamis (2/1), mengatakan di Pasar Depok tidak ada tempat yang longgar. Pasar Depok, menurut dia, sudah penuh pedagang ikan hias, yang sebagian juga berasal dari Pasar Gede.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya