SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini Rabu (22/2/2017)

Solopos hari ini memberitakan pembangunan Pasar Klewer harus selesai dalam 1,5 bulan.

Solopos.com, SOLO– Bangunan Pasar Klewer Solo menyisakan sejumlah kekurangan yang harus diperbaiki satu setengah bulan ke depan sebelum peresmian pada April.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam inspeksi mendadak (sidak) Komisi III DPRD Kota Solo di Pasar Klewer, Selasa (21/2/2017), ditemukan sejumlah permasalahan dalam pembangunan Pasar Klewer di antaranya basement tergenang, tak sempurnanya pengecatan, hingga belum berfungsinya eskalator.

Kontraktor PT Adhi Karya didesak menuntaskan kekurangan itu sebelum peresmian pasar yang menelan biaya revitalisasi Rp159,3 miliar ini. Sidak dipimpin Ketua Komisi III DPRD Solo Honda Hendarto.

Begitu masuk kompleks pasar, legislator disuguhi luapan air dari pompa yang menyedot air dari basement yang tumpah di dekat pintu masuk belakang sebelah barat pasar. Hujan yang mengguyur Selasa pagi membuat jalan sekitar becek.

Dari empat lantai pasar, basementmenjadi lantai yang paling memprihatinkan. Lantai paling dasar ini bakal digunakan untuk lahan parkir serta pembangunan kios darurat bagi pedagang Pasar Klewer timur.

Pembangunan ulang Pasar Klewer harus selesai dalam waktu 1,5 bulan menjadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Rabu (22/2/2017). Harian Umum Solopos hari ini juga mengabarkan dikotomi kewenangan jadi kendala perbaikan jalan rusak, kunjungan ibu negara ke Karanganyar, dan Mendagri pasang badan terkait status Ahok.

Simak cuplikan kabar Harian Umum Solopos hari ini, Rabu:

JALAN RUSAK : Dikotomi Kewenangan Jadi Kendala

Dikotomi kewenangan pemerintah pusat, provinsi, dan kabupaten/kota dalam perbaikan jalan menjadi salah satu kendala mengatasi kerusakan jalan.

Institusi pemerintah melihat kerusakan jalan sebatas kewenangan masing-masing yaitu pemerintah pusat menangani jalan nasional, pemerintah provinsi menggarap jalan provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota mengurus jalan berstatus kabupaten/kota.

Hal tersebut diakui Kabid Bina Marga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo Nur Basuki, Selasa (21/2/2017). Dia menyatakan Pemerintah Kota (Pemkot) Solo hanya menangani perbaikan dan perawatan jalan kota yang menjadi kewenangan Pemkot.

Jalan yang berstatus jalan provinsi dan jalan nasional ditangani pemprov dan pusat. Sebelumnya, Bupati Sragen Kusdinar Untung Yuni Sukowati menyampaikan ketika jalan rusak, masyarakat tidak mengulas status jalan. Bila melihat status jalan, anggaran kabupaten/kota tidak cukup untuk memperbaiki kerusakan jalan secara menyeluruh.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

KUNJUNGAN IBU NEGARA : Kuis, Sepeda, dan Belanja Batik Rp12 Juta

Ibu Negara Iriana Jokowi dan istri Wakil Presiden Jusuf Kalla, Mufidah Mi’ad Saad, berkunjung ke Karanganyar, Selasa (21/2/2017). Ibu Negara Iriana Jokowi berjalan beriringan dengan istri Wakil Presiden, Mufidah Mi’ad Saad, saat hendak menanam pohon durian di area sabuk hijau Waduk Godang, Kerjo.

Mereka akan menanam bibit pohon durian jenis matahari. Sebelum menanam bibit pohon durian, Ana, sapaan akrab Iriana, menunduk sembari berdoa. Dia mengayunkan sekop pada gundukan tanah lalu dimasukkan ke lubang yang telah disiapkan.

Di belakang mereka, rombongan perempuan mengenakan baju sewarna biru tosca. Ana memadukan baju biru tosca dengan celana kain warna hitam agak longgar. Dia mengalungkan selendang tiga warna pada leher. Rambutnya disanggul sederhana.

Tiba di lokasi penanaman bibit pohon pukul 10.28 WIB, sinar matahari tidak terlalu terik. Penampilan Ibu Negara tampak mencolok dengan sepatu olahraga warna merah menyala.

Selama melakukan kunjungan kerja ke sejumlah lokasi di Karanganyar pukul 08.00 WIB hingga 14.00 WIB, Iriana mengenakan sepatu warna merah itu. Ini berbeda dari rombongan istri menteri yang tergabung dalam Organisasi Aksi Solidaritas Era (OASE) Kabinet Kerja (KK). Mereka mengenakan sepatu olahraga maupun flat shoes(sepatu datar) warna gelap.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

STATUS AHOK : Mendagri Pasang Badan

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo yakin keputusan tidak menonaktifkan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sebagai Gubernur DKI Jakarta sesuai koridor hukum. Bila salah, Tjahjo siap mundur dari jabatannya.

Dua kali Tjahjo melaporkan masalah status Ahok kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Pratikno. ”Saya [tetap] pada keyakinan saya. Saya siap mempertanggungjawabkan kepada Bapak Presiden apa yang saya putuskan,” kata Tjahjo di Istana Negara, Jakarta Pusat, Selasa (21/2/2017).



Ahok kembali memimpin DKI Jakarta dengan menyandang status terdakwa kasus dugaan penodaan agama. Dalam Pasal 83 UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda) disebutkan kepala daerah diberhentikan sementara bila didakwa melakukan kejahatan yang diancam pidana paling singkat lima tahun, korupsi, terorisme, makar, keamanan negara, dan atau perbuatan lain yang dapat memecah belah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam kasus dugaan penodaan agama, Ahok didakwa dengan dakwaan alternatif yaitu Pasal 156 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara atau Pasal 156a KUHP dengan ancaman maksimal lima tahun penjara.

Simak selengkapnya: epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya