SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Rabu (10/11/2021).

Solopos.com, SOLO – Gara-gara sering mengingatkan warga agar menaati prokes itulah, Sumarsono sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Tak jarang, warga yang diminta berdisiplin balik memarahi, bahkan memusuhi Sumarsono.

Harian Solopos edisi Rabu (10/11/2021) mengusung headline terkait jiwa kepahlawanan tokoh masyarakat dalam memerangi virus corona.

Promosi BRI Borong 12 Penghargaan 13th Infobank-Isentia Digital Brand Recognition 2024

Pahlawan yang Sempat Dimusuhi

KLATEN — Puncak pandemi Covid-19 di Indonesia sementara telah berlalu. Namun, penerapan protokol kesehatan dan vaksinasi masih menjadi pekerjaan besar. Di balik proses panjang itu, ada orang-orang yang nyaris tak pernah disebut, alih-alih mendapat pengakuan.

Sebagai Kepala Desa (Kades) Pasung, Wedi, Klaten, Sumarsono secara otomatis ditunjuk sebagai Ketua Satgas Penanganan Pandemi Covid-19 di desanya di tengah pandemi Covid-19. Sebagai orang paling bertanggung jawab terhadap penanganan pandemi di desanya, Sumarsono harus banyak omong untuk mengingatkan warga agar disiplin menerapkan protokol kesehatan (prokes).

Baca Juga: Asyiknya Studi Banding di Desa Pasung, Peserta Bisa Petik Buah Gratis

Gara-gara sering mengingatkan warga agar menaati prokes itulah, Sumarsono sering berhadapan langsung dengan masyarakat. Tak jarang, warga yang diminta berdisiplin balik memarahi, bahkan memusuhi Sumarsono.

Meski dimusuhi orang yang tak terima, Sumarsono tetap menjalankan tugasnya sebagai seorang ketua satgas. Sumarsono mengesampingkan protes warganya agar warga Desa Pasung terhindar dari Covid-19.

Masih di halaman depan, Harian Solopos mengusung berita terkait adanya kemungkinan harga PCR turun lagi.

Ada Dugaan Monopoli, Tarif PCR Bisa Turun Lagi

JAKARTA — Holding BUMN Farmasi, PT Bio Farma (Persero) mengungkapkan tarif tes polymerase chain reaction (PCR) bisa kembali turun karena ada celah efisiensi. Sedangkan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mencurigai adanya praktik monopoli.

Direktur Utama Bio Farma Honesti M. Basyir mengungkapkan masih ada celah menurunkan harga tes PCR. Harga tes PCR saat ini ditetapkan maksimal sebesar Rp275.000 di wilayah Jawa dan Bali dan Rp300.000 untuk di luar wilayah tersebut.

Baca Juga: Syarat Wajib PCR untuk Perjalanan Berubah-Ubah, Ini Penjelasan Luhut

“Ada exercise masih ada celah untuk turun, contohnya produk biosaliva [tes PCR menggunakan air liur] itu menurunkan biaya di APD [alat pelindung diri] karena tidak perlu APD, bisa dilakukan massal, dapat volume bisa turunkan harga, belum detail itu.”

Sementara di halaman Sragen, Harian Solopos mengangkat headline terkait penetapan status tersangka terhadap dua aktivis LSM yang terlibat kasus pemerasan kepada seorang kepala desa.

2 Aktivis LSM Jadi Tersangka

SRAGEN — Setelah melakukan gelar perkara, Polres Sragen menetapkan dua aktivis lembaga swadaya masyarakat (LSM) Sragen, AB dan Sm, sebagai tersangka atas kasus dugaan pemerasan terhadap Kepala Desa (Kades) Kecik, Tanon, Sragen, Selasa (9/11/2021).

Dua aktivias LSM tersebut resmi ditahan karena disangka dengan tiga pasal dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun. Kapolres Sragen AKBP Yuswanto Ardi melalui Kasat Reskrim Polres Sragen AKP Lanang Teguh Pambudi saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Selasa siang, menyampaikan kasus dugaan pemerasan itu terungkap berdasarkan operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan Tim Sapu Bersih Pungutan Liar (Saber Pungli) Sragen yang dipimpin Wakapolres Sragen Kompol Kelik Budhi.

Baca Juga: Terkena OTT, 2 Aktivis LSM Sragen Hendak Peras Kades Kecik Rp100 Juta

Dia menjelaskan dari hasil OTT tersebut, diamankan dua orang aktivis LSM bersama barang bukti berupa uang tunai senilai Rp20 juta.

“Setelah dilakukan penyelidikan dan pendalaman, kami mendapati adanya penyerahan uang kepada dua orang aktivis LSM di sebuah rumah makan di Sragen Kota. Tim datang ke lokasi kejadian dan ditemukan barang bukti dan pelaku. Dalam pemeriksaan kepada yang bersangkutan ditemukan indikasi dugaan pemerasan sehingga diterbitkanlah laporan polisi. Dari laporan polisi itu ditindaklanjuti dengan gelar perkara di Satreskrim Polres Sragen,” ujar Lanang

Lanang menerangkan hasil gelar pekara itu memutuskan dua aktivias LSM, AB dan Sm, ditetapkan sebagai tersangka dengan tiga pasal vang dipakai untuk menjerat mereka, yakni Pasal 368 KUHP subsider Pasal 369 KUHP juncto Pasal 55 KUHP dengan ancaman maksimal sembilan tahun. Hasil gelar perkara itu disampaikan ke tim Saber Pungli Sragen.

Baca Juga: Terungkap, 2 Aktivis yang Dikukut Tim Saber Pungli Sragen dari LSM Ini

Lanang menerangkan dua aktivis LSM memeras Kades Kecik itu dengan modus operandi menakut nakuti dan mengancam bahwa permasalahan di Desa Kecik akan dilaporkan ke aparat penegak hukum, yakni Polres Sragen atau Kejaksaan Negeri (Kejari) Sragen.

“Korban ini merasa ketakutan. Awalnya dua aktivis LSM ini meminta uang Rp100 juta. Sebagai tanda jadi, dua aktivis itu meminta DP (down payment) senilai Rp20 juta. Tim menangkap AB dan Sm yang sama-sama warga Sragen. Dalam proses pemeriksaan, keduanya mengatasnamakan pribadi. Kami akan mengembangkan kasus ini karena tidak menutup kemungkinan ada tersangka lain,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya