SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Jumat, 22 Agustus 2014

Solopos.com, SOLO – Pembacaan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) jadi berita utama Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (22/8/2014). Sebagaimana diberitakan MK menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu.

Kabar lain datang dari putusan DKPP. Dalam putusannya, DKPP memecat sembilan orang dari KPU maupun Panwaslu di daerah, kemudian memberi peringatan kepada 30 penyelenggara pemilu (KPU maupun Bawaslu/Panwaslu), dan merehabilitasi nama 20 teradu karena pengaduan tak terbukti.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Simak rangkuman berita Harian Umum Solopos edisi Jumat, 22 Agustus 2014 berikut;

SENGKETA PILPRES: MK Sahkan Jokowi Presiden

Ketokan palu Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, mengakhiri sidang sengketa Pilpres 2014 yang menolak gugatan pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa.

Dalam sidang itu, MK menolak seluruh permohonan pasangan capres-cawapres nomor urut 1 itu. ”Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya,” kata Hamdan, di Gedung MK, Jakarta, Kamis (21/8) malam.

Setelah sidang ditutup, acara dilanjutkan dengan penandatanganan berita acara. Tidak ada protes dari kubu Prabowo-Hatta terkait putusan MK ini, sementara kubu Jokowi-JK langsung melempar salam tiga jari sembari tertawa.

Dalam sidang selama sekitar lima jam, MK menolak dalil yang diajukan kubu Prabowo-Hatta soal kecurangan sistematis, terstruktur, dan masif.

Poin-Poin Penting Putusan MK (JIBI/Solopos)

Poin-Poin Penting Putusan MK (JIBI/Solopos)

(Baca Juga: Hakim Hanya Bacakan 3% dari 3.000 Lembar Putusan MK, MK Kuatkan Produk KPU, Abaikan DKPP, Kuasa Hukum Prabowo-Hatta Kecewa)

PUTUSAN MK: Gas Air Mata Bubarkan Massa Prabowo

Bentrokan tak terhindarkan antara pendukung pasangan Prabowo Subianto-Hatta Rajasa dengan aparat keamanan di kawasan dekat Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Polisi menangkap empat pengunjuk rasa dalam demo tersebut.

Saat hakim konstitusi membacakan putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014, Kamis (21/8), ribuan pendukung Prabowo nekat menerobos kawat berduri dan barikade polisi untuk mendekati Gedung Mahkamah Konstitusi (MK). Peringatan polisi kepada para demonstran agar mereka tak merangsek masuk diabaikan massa.

Bentrokan pun tak terelakkan di bundaran Patung Kuda, Jakarta. Polisi mengambil tindakan tegas dengan menembakkan gas air mata dan water cannon ke arah massa pendukung Prabowo-Hatta. Para demonstran yang kocar-kacir itu kebanyakan tidak tahan efek langsung menghirup hawa gas air mata yang membuat mata sangat perih dan sesak napas.

Dari kejadian tersebut, enam pengunjuk rasa harus dirawat di RSPAD Gatot Subroto dan RS Cipto Mangunkusumo, Jakarta. ”Ada enam orang yang luka memar, dibawa ke rumah sakit,” ujar Kabid Kedokteran dan Kesehatan (Dokkes) Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Musyafak

(Baca Juga: Pendukung Prabowo-Hatta Mau Terima Putusan MK, Tapi Ada Syaratnya, Presiden Apresiasi Situasi Kondusif Sidang MK, Polisi Halangi Pendukung Prabowo-Hatta ke MK, Putusan MK, Solo Aman)

PUTUSAN DKPP: 9 Komisioner KPU Dipecat

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) mengeluarkan 13 putusan mengenai laporan pelanggaran kode etik oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) atau Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu).

Putusan ini dibacakan bersamaan dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden 2014. Sidang DKPP dipimpin Ketua Majelis DKPP, Jimly Asshiddiqie, di Gedung Kementerian Agama, Kamis (21/8). Sidang dimulai pukul 10.00 WIB, mendahului sidang MK yang berlangsung pukul 14.00 WIB.

Dalam putusannya, DKPP memecat sembilan orang dari KPU maupun Panwaslu di daerah, kemudian memberi peringatan kepada 30 penyelenggara pemilu (KPU maupun Bawaslu/Panwaslu), dan merehabilitasi nama 20 teradu karena pengaduan tak terbukti.

Komisioner KPU dan Panwaslu yang dipecat meliputi lima komisioner KPU Dogiyai, Papua, yakni Ketua KPU Didimus Dogomo dan empat anggota yaitu Yohanes Iyai, Ev Emanuel Keiya, Yulianus Agapa, dan Palfi anus Kegou.

Komisioner KPU Digiyai dipecat karena mengabaikan rekomendasi Bawaslu. Lalu dua komisioner KPU Serang, Banten yaitu Ketua KPU, Lutfi N., dan anggota KPU Serang, Adnan Hamsin, dipecat terkait kasus penyuapan dalam Pemilu Legislatif 2014. Sedangkan anggota Panwaslu yang dipecat adalah Ketua Panwaslu Banyuwangi, Rorry Desrino Purnama, dan anggotanya, Totok Hariyanto.

(Baca Juga: DKPP Pecat 9 Anggota KPUD dan Panwaslu, Kubu Prabowo-Hatta: Mulai Hari Ini Kami Tidak Percaya DKPP, DKPP Peringatkan KPU Soal Pembukaan Kotak Suara, Pertemuan Komisioner KPU-Trimedya Panjaitan Bukan Pelanggaran, DKPP: Rehabilitasi Namanya!)

MIMBAR JUMAT: Bulan Peningkatan



Dari segi bahasa, syawwala-yusyawwilu yang masdarnya syawwal itu mempunyai arti meningkat. Bulan Syawal bisa dimaknai sebagai bulan peningkatan. Artinya, kualitas kepribadian seorang muslim di bulan Syawal diharapkan meningkat setelah mengalami penggemblengan intensif selama Ramadan.

Simak uraian lengkapnya di Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (22/8/2014).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya