SOLOPOS.COM - Solopos Hari Ini edisi Senin 12 Juni 2017

Berita halaman utama Harian Umum Solopos hari ini memuat tentang pro & kontra Pansus Hak Angket KPK.

Solopos.com, SOLO – Komisi Pemberantasan Korupsi menunggu respons Presiden Joko Widodo (Jokowi) terkait pro-kontra Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK yang dibentuk DPR. Ketua KPK, Agus Rahardjo, merasa jajarannya tak perlu melapor ke Jokowi karena dirasa presiden sudah mengikuti perkembangan.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Berita mengenai KPK yang berharap Jokowi memberi sikap terkait Pansus Angket KPK, menjadi headline Harian Umum Solopos, Senin (12/6/2017). Selain berita tersebut ada juga liputan mengenai 402 km jalan tol dibuka darurat selama mudik lebaran dan tips untuk memilih lembaga amil zakat (LAZ).

Simak cuplikan berita halaman utama Harian Umum Solopos edisi Senin 12 Juni 2017;

PANSUS ANGKET KPK: Menunggu Sikap Presiden

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berharap Presiden Joko Widodo (Jokowi) segera bersikap terkait pro-kontra Panitia Khusus (Pansus) Angket KPK bentukan DPR.

Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan jajarannya tidak harus melaporkan perkembangan pansus yang akan menyelidiki lembaga antirasuah itu kepada Presiden lantaran Jokowi mengikuti perkembangan. ”Presiden pasti mengantisipasi dan mudah-mudahan bisa mengambil sikap,” papar dia, Sabtu (10/6) malam.

Agus berharap Presiden mempunyai suara yang sama dengan KPK mengenai pansus itu. KPK tengah melakukan kajian tentang aturan pembentukan Pansus Angket KPK. DPR akan menyelidiki KPK dengan menggunakan hak angket setelah lembaga antirasuah itu menolak membuka rekaman pemeriksaan Miryam S. Haryani dalam kasus e-KTP di parlemen. KPK menyebut rekaman itu hanya akan dibuka di persidangan.

”Di negara kita paling tidak ada kekuasaan legislatif, yudikatif, eksekutif. Kalau KPK posisinya di yudisial. Sekarang legislatif sudah bersuara. Yang perlu kita tunggu yang di eksekutif,” ucap dia.

Dia mengatakan KPK akan memanggil ahli dan pakar hukum untuk menanyakan langkah yang harus diambil apabila dipanggil Pansus Angket KPK bentukan DPR. KPK juga akan menemui Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi. Sebelumnya, KPK menyoroti keabsahan pansus itu karena tidak semua fraksi mengirimkan wakilnya. Tidak adanya perwakilan dari semua fraksi di DPR itu dinilai tidak sejalan dengan Pasal 201 UU MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3).

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

MUDIK LEBARAN: 402 Km Jalan Tol Dibuka Darurat

Pemerintah mengklaim infrastruktur jalan tol dan jalan nasional lebih siap untuk menampung kendaraan saat arus mudik Lebaran 2017. Jalan tol sepanjang 402 kilometer (km) akan dibuka fungsional atau darurat saat mudik Lebaran.

Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono menyatakan telah menambah kapasitas jalan tol fungsional tahun ini sepanjang 110 km sejak Brebes Timur hingga Weleri untuk ruas Brebes-Semarang, Semarang-Surabaya sepanjang 227 km, dan ruas tol Trans Sumatra 65 km.

Basuki dan jajarannya memantau ruas tol Trans Jawa dari Jakarta-Weleri pada Sabtu-Minggu (10-11/6). Seluruh jalan tol fungsional dapat dilewati dengan kecepatan 40-60 km/jam. Kondisi jalan berupa perkerasan lean concrete, disertai pengamanan penuh, rambu-rambu, dan perbaikan akses keluar menuju jalan arteri.

Dia menyebut berfungsinya jalan tol dari Brebes Timur hingga Weleri, menjadikan pemudik melewati beberapa kota yang tahun lalu terjadi kemacetan seperti Brebes, Tegal, Pekalongan, dan Batang. ”Untuk mengurai antrean keluar tol juga terdapat enam pintu keluar yakni dua ke arah utara lintas utama dan empat ke arah selatan,” jelas dia sebagaimana dikutip dari laman Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), pu.go.id

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

PENYALURAN ZAKAT: Cermat Memilih LAZ

Ramadan 1438 Hijriah/2017 telah tiba. Seperti pada tahun-tahun sebelumnya, tahun inipun banyak umat Islam yang membayar ZIS. Dalam perspektif Islam, membayar ZIS saat Ramadan akan mendapatkan pahala yang berlipat-lipat.

Menurut Undang-undang (UU) No. 23/2011 tentang Pengelolaan Zakat, lembaga pengelola zakat resmi adalah Baznas dan lembaga amil zakat (LAZ) yang mengantongi izin dari pemerintah. Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) mengimbau masyarakat untuk memercayakan ZIS mereka kepada organisasi pengelola zakat yang resmi.

Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, Baznas di tingkat pusat, provinsi maupun kabupaten/kota membentuk Unit Pengumpul Zakat (UPZ) pada instansi pemerintah, badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, perusahaan swasta, dan perwakilan Republik Indonesia di luar negeri. UPZ juga bisa dibentuk hingga tingkat kelurahan.

Sedangkan LAZ sebagai pengelola zakat yang dikelola masyarakat menurut UU No. 23/2011 itu dibentuk untuk membantu Baznas dalam pelaksanaan pengumpulan, pendistribusian, dan pendayagunaan zakat. LAZ wajib mendapat izin Menteri Agama atau pejabat yang ditunjuk menteri. Syarat selanjutnya adalah berbadan hukum serta mendapat mendapat rekomendasi dari Baznas.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya