SOLOPOS.COM - Koran edisi Selasa (22/12/2020)

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Selasa (22/12/2020) mengulas tentang menunggu pembuktian KPK terkait kasus dugaan suap bansos.

Putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi), Gibran Rakabuming Raka membantah telah merekomendasikan pengadaan Goody Pack dari Kemensos ke PT Sritex. Bantahan itu disampaikan dia saat diwawancara wartawan di sela pembagian makanan bergizi di RT 001 RW 002 Kadipiro, Banjarsari, Solo, Senin (21/12/2020) siang.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Dalam posisi masih berkeringat setelah berkeliling membagikan makanan bergizi ke rumah-rumah warga, Gibran menjawab pertanyaan wartawan terkait isu yang menyeret namanya dalam dugaan korupsi di Kemensos. "Itu nggak benar. Saya itu tidak pernah merekomendasikan atau memerintah atau ikut campur dalam urusan bansos. Apalagi merekomendasikan Goody Pack. Enggak pernah. Itu berita yang tidak benar," ujar dia.

Gibran mempersilahkan semua pihak untuk mengkroscek isu yang berkembang bahwa dirinya terlibat korupsi bansos Kemensos kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atau manajemen PT Sritex.

"Ya nanti silahkan saja dikroscek ke KPK, ke Sritex. Kayaknya [Sritex] juga sudah mengeluarkan statemen. Itu berita-berita yang tidak benar. Dan tidak bisa dibuktikan," urai dia.

Disinggung dari mana sumber dana berbagai kegiatan kampanye, Gibran menegaskan bisa dicek, baik dari laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) dan dana kampanye. Semua data atau laporan tersebut menurut dia bisa dicek secara online.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Euforia di Flyover Purwosari

Penantian warga Solo untuk melintasi jalan layang Purwosari sejak penutupan jalan pada Rabu (5/2/2020) telah tiba Senin (21/12/2020). Warga bereuforia melintasi flyover selama enam hari pada masa uji coba.

Selama kurun waktu lebih dari 10 bulan warga melintasi jalur lain sesuai manajemen rekayasa lalu lintas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo. Pengguna jalan yang biasa melintasi kawasan Purwosari mayoritas beralih ke flyover Manahan, underpass Makam Haji, Pasar Nangka, dan Jl. A. Yani.

Beralihnya kendaraan pada jalan-jalan tersebut membuat kemacetan. Pengguna jalan dihadapkan pada puncak kemacetan atau kepadatan lalu lintas pada saat jam berangkat kerja maupun jam pulang kerja.

Kebijakan pembukaan untuk uji coba enam hari terdengar oleh pengguna jalan atau warga Soloraya sejak awal bulan seolah menjadi oase jelang Natal dan Tahun Baru. Sejumlah pengguna sepeda motor antusias pada pembukaan pertama jalan layang Purwosari dengan memarkir kendaraan pada citywalk Jl. Slamet Riyadi.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Sura Nata Sari Satukan Kampung

Pemerintah Kota Solo meresmikan underpass di Kelurahan Pajang, Kecamatan Laweyan, Solo, Senin (12/12/2020). Wali Kota memberikan nama Sura Nata Sari.

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPU PR) Kota Solo, Endah Sitaresmi Suryandari, menjelaskan proyek Underpass Pajang dilakukan dua tahap pelaksanaan, tahap pertama menghabiskan anggaran Rp4.554.434.925 dan tahap kedua menyedot anggaran Rp1.230.374.000.

“Belum diresmikan namanya sudah moncer artinya terkenal. Transito ini bernama Underpass Pajang tapi dengan izin wali kota diberikan tetenger. Muncul dan terkenal sebelum diresmikan,” kata Sita saat sambutan.

Dia menjelaskan, proyek tersebut membutuhkan waktu untuk mengurus izin selama 1 tahun 3 bulan. Sedangkan pelaksanaan kedua tahapan proyek sembilan bulan saja. Proses perizinan untuk flyover maupun underpass membutuhkan waktu yang lama.

Wali Kota Solo, F.X Hadi Rudyatmo, menjelaskan menamai jalan yang menghubungkan kampung Suronalan dan Totosari tersebut dengan Sura Nata Sari yang memiliki kepanjangan dari Solo Underpass Roda Dua. Underpass juga untuk mengenang mendiang Sujiatmi Notomihardjo yang telah melahirkan pemimpin negeri dari Kota Solo.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Naik KA Harus Negatif Rapid Test Antigen

Pelanggan kereta api (KA) jarak jauh di Pulau Jawa diharuskan melampirkan hasil rapid test antigen negatif sebagai syarat untuk naik KA. Kebijakan ini dikeluarkan demi mencegah perserbaran Covid-19 mulai Selasa (22/12/20202).

Aturan tersebut sesuai dengan Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 No 3 Tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Orang Selama Libur Hari Raya Natal dan Menyambut Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19 dan Surat Edaran Kemenhub No 23 Th 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dengan Transportasi Perkeretaapian Selama Masa Natal Tahun 2020 dan Tahun Baru 2021 dalam Masa Pandemi Covid-19.

“KAI mematuhi seluruh aturan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh pemerintah dalam rangka mencegah penyebaran Covid-19 melalui moda transportasi KA," ujar EVP Corporate Secretary KAI, Dadan Rudiansyah, dalam rilis kepada wartawan, Senin (21/12/2020).

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya