SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Senin (29/11/2021).

Solopos.com, SOLO – Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Kota Solo kembali mendesak Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghentikan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan.

Harian Solopos edisi Senin (29/11/2021) menyajikan headline terkait desakan penerbitan larangan konsumsi daging anjing di Kota Solo.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menanti Larangan Bisnis Daging Anjing

SOLO-Desakan agar Pemerintah Kota (Pemkot) Solo menerbitkan larangan konsumsi daging anjing kembali menyeruak. Solo dinilai lamban menindak praktik perdagangan daging anjing yang identik dengan penyiksaan.

Koalisi Dog Meat Free Indonesia (DMFI) Kota Solo kembali mendesak Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, menghentikan perdagangan daging anjing di Kota Bengawan. Langkah Polres Sukoharjo menggagalkan penjagalan 53 ekor anjing untuk konsumsi didorong ikut menjadi momentum desakan berbenah bagi Kota Solo.

Baca Juga: Konsumsi Anjing di Solo Marak, DMFI Menanti Komitmen Gibran

Berdasar informas yang dihimpun Espos, Minggu (28/11/2021). Solo merupakan salah satu pusat perdagangan daging anjing di Pulau Jawa. DMFI mencatat ada 85 warung yang menyajikan kuliner olahan daging anjing. Puluhan warung itu membutuhkan pasokan rata-rata 13.700 anjing per bulan di lingkup Soloraya. Padahal, anjing tidak termasuk dalam golongan hewan untuk dikonsumsi merujuk Undang-Undang (UU) No.18/2021 tentang Pangan.

Sukarelawan DMFI Solo, Ela, meminta Pemkot Solo segera melarang praktik perdagangan daging anjing. Selain bukan bahan pangan, Ela mengatakan ada indikasi penyiksaan dalam proses penyajian kuliner anjing mulai dari cara mendapatkannya, pengangkutan, hingga penjagalan.

Masih di halaman depan, Harian Solopos menyajikan berita terkait perlunya mewaspadai travel ilegal saat momen Natal dan Tahun Baru (Nataru).

Waspada Travel Ilegal Selama Nataru

JAKARTA—Pemerintah sejak jauh hari meminta masyarakat tidak bepergian liburan Natal 2021 dan tahun baru 2022 (Nataru). Namun, praktik angkutan ilegal diperkirakan akan kembali bermunculan.

Polri memprediksi mobil sewaan yang biasa disebut travel dan beroperasi secara ilegal atau travel bodong masih akan digunakan masyarakat selama masa libur Nataru mendatang. Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo menyebut kepolisian akan mengantisipasi penggunaan travel bodong tersebut.

Baca Juga: Siap-Siap! Mudik ke Banyumas saat Libur Nataru Bakal Dikarantina

Menurutnya, Polri akan melakukan pengecekan secara ketat terhadap seluruh kendaraan, baik mobil pribadi maupun mobil minibus yang melintas dan membawa penumpang gelap di pengujung 2021.

“Nanti akan disiapkan pos pengamanan di setiap titik sebagai check point untuk mengantisipasi hal itu,” tuturnya kepada Bisnis Indonesia, Minggu (28/11/2021).

Di halaman Soloraya, Harian Solopos menyajikan headline terkait belum adanya penetapan UMK di Kota Solo.

Gibran Belum Tetapkan UMK

SOLO-Gubernur Ganjar Pranowo mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah 2022 naik 0,78% dibandingkan tahun sebelumnya. Pengumuman UMP tertuang dalam Keputusan Gubernur Jawa Tengah No. 561/37 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Jawa Tengah Tahun 2022.

Dengan terbitnya SK tertanggal 20 November 2021 itu maka UMP 2022 resmi naik 0,78% atau senilai Rp1.812.935. Tahun lalu, UMP Jateng senilai Rp1.798.979. Sementara itu, hingga pekan keempat November, Wali Kota Solo, Gibran Rakabumung Raka, mengaku belum meneken nilai upah minimum kota (UMK).

Baca Juga: UMP Jateng 2022 Cuma Naik Rp13.000, Pengusaha: Tidak Usah Demo Lagi

“Angkanya sudah saya pegang, tapi tunggu dulu. Sava butuh waktu,” kata dia, Jumat (26/11/2021). Ditanya perkiraan kenaikan yang tak lebih besar dan sebungkus nasi dibandingkan tahun lalu, Gibran menyebut hal itu bukan perkara jumlah. Ia meminta pekerja melihat kondisi perekonomian saat ini di mana pengusaha juga mengalami dilema.

“Pengusaha itu ya, berat. Tunggu saja, belum saya tanda tangani. Saya butuh waktu, butuh koordinasi dengan teman teman buruh dan teman teman pengusaha. Ya, secepatnya [saya tandatangani],” ucap Gibran.

Apabila UMK Solo mengikuti kenaikan UMP Jateng, maka nilainya menjadi Rp2.029.518 dibanding tahun sebelumnya sebesar Rp2.013.810. Padahal UMK 2021 itu hanya naik 2,944 dari 2020, yakni Rp1.956.200.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya