SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong><a href="http://solopos.com/" target="_blank">Solopos.com</a>, SOLO &ndash;</strong> Mantan Panglima TNI Jenderal (Pur) <a href="http://news.solopos.com/read/20180508/496/915180/lsi-denny-ja-elektabilitas-3-parpol-naik-jika-calonkan-gatot-nurmantyo" target="_blank">Gatot Nurmantyo</a> gencar melobi pimpinan partai politik (parpol) untuk mendapatkan tiket masuk gelanggang Pemilihan Presiden (Pilpres) 2019.<br /><br />Gatot sudah menjalin komunikasi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Ketua Umum Gerindra Prabowo Subianto, dan Ketua Umum Demokrat Susilo Bambang Yudhoyono (SBY). Terakhir, Gatot menemui Ketua Umum PAN Zulkifli Hasan di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (8/5/2018).<br /><br />Berita tentang langkah politik Gatot Nurmantyo menyambut Pilpres 2019 menjadi headline halaman utama <em>Harian Umum Solopos</em> edisi Rabu (9/5/2018). Selain itu ada berita menarik lainnya di bawah ini:<br /><br /><strong>RUMAH KUNO: Prasasti Cease Fire yang Terlupakan</strong><br />Rumah bergaya kuno di Jl. Bhayangkara tepatnya di sebelah utara kediaman Wakil Wali Kota Solo, Achmad Purnomo, tampak tak terawat, Selasa (8/5/2018). Ini terlihat dari mulai memudarnya warna cat di tiga bangunan utama yang membentuk leter L. Rumah paling utara berwarna krem tampak paling baru di antara dua bangunan lain. Sementara dua bangunan lain bercat dan aksen hijau <em>tosca</em> pada bagian pintu serta jendela terlihat kusam.<br /><br />Sekilas tak ada yang istimewa dan terkesan seperti rumah lawas yang mangkrak ditinggal pemiliknya nan tak terpelihara. Akan tetapi, di bagian depan tepat di samping pagar teralis besi ada penanda sejarah berupa prasasti peninggalan pahlawan Indonesia kelahiran Solo, Brigjen Ignatius Slamet Riyadi.<br /><br /><strong>Simak selengkapnya: <a href="http://epaper.solopos.com/">http://epaper.solopos.com/<br /></a></strong><br />Di Halaman Soloraya ada berita tentang korupsi dana desa yang terjadi di Sragen. Wiranto, Kepala Desa (Kades) Non-Aktif Hadiluwih, Sumberlawang, Sragen, dinyatakan bersalah dalam sidang kasus dugaan penyimpangan DD/ADD 2016 oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang, Senin (7/5/2018).<br /><br />Dalam putusannya, majelis hakim mengganjar Wiranto dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara, dan denda Rp50 juta subsider satu bulan penjara. Terdakwa juga diminta membayar uang pengganti kerugian negara Rp178.762.680 subsider satu tahun penjara.<br /><br />Berita tentang kasus korupsi dana desa di Sragen itu menjadi berita utama halaman Soloraya <em>Harian Umum Solopos</em> hari ini. Selain itu ada berita menarik alinnya seperti di bawah ini:<br /><br /><strong>BISNIS TAKSI: Dishub Cuek Isu &ldquo;Backing Taksi Online&rdquo;</strong><br />Dinas Perhubungan (Dishub) Solo memilih tak menggubris isu adanya &ldquo;backing&rdquo; pada komunitas-komunitas pengemudi <a href="http://soloraya.solopos.com/read/20180404/489/908090/transportasi-solo-pengemudi-taksi-online-uber-berbondong-bondong-daftar-grab" target="_blank">taksi online</a> pelat hitam di Kota Bengawan seperti yang diadukan perusahaan taksi konvensional.<br /><br />Kepala Dishub Solo, Hari Prihatno, menjelaskan Dishub selalu bekerja sesuai aturan dan kewenangan sehingga merasa tak perlu menelusuri lebih jauh adanya laporan keberadaan &ldquo;backing&rdquo; pada komunitas pengemudi taksi online pelat hitam di Solo.<br /><br /><strong>Simak selengkapnya: <a href="http://epaper.solopos.com/">http://epaper.solopos.com/</a></strong></p><p><strong>&nbsp;</strong></p>

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya