SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Senin (12/4/2021).

Solopos.com, SOLO--Koran Solopos Hari Ini edisi Senin (12/4/2021) mengulas tentang ketegasan Menaker ditunggu terkait pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi pekerja/buruh.

Buruh berencana menggelar aksi turun jalan hari ini, Senin, mendesak pembayaran THR tanpa dicicil. Pada hari ini pula surat edaran (SE) tentang THR dijadwalkan terbit.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kalangan buruh menolak apabila pembayaran THR kembali dicicl lagi tahun ini. Pada tahun lalu pembayaran THR diizinkan untuk dicicil akibat dampak pandemi Covid-19 terhadap perusahaan.

Selengkapnya Baca E-paper. 

Diplomat Solo E-Sport Arena, Komitmen Cetak Pemain Kelas Internasional

Grand Final Diplomat Solo E-Sport Arena (DSEA) mempertandingkan dua gim yakni PUBG Mobile dan Mobile Legends digelar di Hartono Mall pada Minggu (11/4/2021) siang. DSEA berkomitmen mencetak para pemain E-Sport berkelas internasional.

Ketua Panita DSEA, M. Cahyo Wicaksono, kepada Solopos.com, mengatakan grand final menjaring 16 tim bertanding secara offline di Hartono Mall. Sebelumnya, para peserta mengikuti tahapan kualifikasi. Dalam acara bekerja sama dengan Diplomat, Citra Net, Hartono Mall, Telkomsel, dan Indofood itu para peserta memperbutkan total hadiah Rp20 juta.

Direktur Bisnis PT. Aksara Solopos, Suwarmin dalam sambutannya mengucapkan terima kasih kepada Diplomat, Hartono Mall, Citra Net, Telkomsel, dan Indofood serta para peserta yang telah bertanding dari babak penyisihan sampai babak final. Ia berharap seluruh penyelenggaraan berjalan dengan baik. Ia turut mengingatkan pelaksanaan memperhatikan protokol kesehatan.

“Ke depan semoga event E-Sport di Soloraya dapat digelar kembali. Semoga lebih baik,” papar dia.

Marketing Community and Event Manager PT. Wismilak Inti Makmur, Edric Chandra, mengatakan sesuai jargon Diplomat, I Choose I Live, para pemain E-Sport berkesempatan menunjukkan pada lingkungan bahwa dengan E-sport dapat meraih prestasi bahkan pendapatan.

Selengkapnya Baca E-paper. 

Royalti Lagu, Pelaku Usaha Beda Suara

Kebijakan pemerintah pusat yang mewajibkan pelaku usaha membayar royalti atas pemutaran lagu atau musik di tempat usaha mereka memeroleh tanggapan beragam dari masyarakat, tak terkecual di Kota Solo. Hal ini merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2021 tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu dan/atau Musik.

Dalam PP Nomor 56/2021, pemerintah juga menetapkan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN) sebagai wadah yang menagih dan menyetorkan uang royalti kepada para musisi.

Pemilik Kedai Ameno Ramen, Teddy, mengaku memang memutar musik atau lagu untuk menghidupkan suasana warung makannya sehari-hari. Musik yang diputar tersebut mengandalkan Youtube. Sesuai usahanya, lagu yang diputar adalah lagu-lagu musisi Jepang yang kini banyak beredar di Youtube.

“Untuk melacak lagu yang punya royalti itu susah dan ribet. Kalau mau cek satu-satu pemerintah belum memadai kapasitas untuk itu. Kalau emang lagu major label nasional mungkin bisa, itu pun juga harus kerja sama. Lah ini kan skalanya kafe banyak muter lagu internasiol, enggak cuma lagu Indonesia,” ujar dia, kepada wartawan, Sabtu (10/4/2021).

Selengkapnya Baca E-paper. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya