SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Rabu (21/9/2022).

Solopos.com, SOLO — Jembatan Jurug B akhirnya ditutup dan lalu lintas dari Solo ke Karanganyar dan sebaliknya mulai mengandalkan Jembatan Jurug C yang sudah dibagi dua jalur.

Pengguna jalan mengeluhkan jalur tersebut terlalu sempit. Kanalisasi atau pembagian dua lajur Jembatan Jurug C menjadi dua jalur itu merupakan manajemen rekayasa lalu lintas (MRLL) sesuai rencana saat Jembatan Jurug B mulai ditutup dan siap-siap dibongkar.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Barier atau pembatas beton telah dipasang sebagai penunjang MRLL itu. Peranti itu dipasang sepanjang 570 meter. Untuk diketahui, penutupan secara total Jembatan Jurug B mundur karena barier beton telat datang. Jembatan Jurug B resmi ditutup pada Selasa (20/9/2022) Pukul 14.30 WIB.

Nantinya para pengguna kendaraan bermotor yang biasa melintasi Jembatan Jurug B akan dialihkan melalui beberapa alternatif, selain Jembatan Jurug C yang telah menjadi dua jalur.

Satlantas Polresta Solo mencatat jam puncak kendaraan bermotor pada pukul 16.00 WIB-17.00 WIB. Penghitungan kendaraan bermotor menggunakan teknologi traffic counting setiap jam.

Baca juga: Jembatan Jurug B Solo Ditutup, Satlantas Deteksi Beberapa Lokasi Rawan Macet

“Jumlah kendaraan bermotor yang lewat jembatan sekitar 700 unit dalam waktu sejam. Ini jam sibuk atau jam puncak kendaraan yang melewati jembatan. Kalau pagi hari sekitar pukul 07.00 WIB tidak terlalu padat,” kata Kasatlantas Polresta Solo, Kompol Agus Santoso, saat berbincang dengan Solopos, Selasa.

Agus membandingkan volume kendaraan bermotor pada periode yang sama pekan lalu. Jumlah kendaraan bermotor yang melewati jembatan paling banyak juga pada pukul 16.00 WIB-17.00 WIB. Artinya, jam puncak kendaraan yang melewati jembatan pada sore hari. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Rabu (21/9/2022).

Jual-Beli Data Pribadi Terancam Denda Rp50 M

JAKARTA — DPR mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP) lewat Rapat Paripurna di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (20/9/2022).

Pihak yang memperjualbelikan data pribadi kini terancam sanksi pidana lima tahun atau denda Rp50 miliar. Selain itu, denda Rp60 miliar bisa dikenakan terhadap pelanggar UU PDP, yakni pihak yang memanfaatkan data pribadi secara ilegal seperti memalsukan data pribadi.

Hal itu seperti diterangkan Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo), Johnny G. Plate, saat menjabarkan isi Pasal 70 UU PDP.

Baca juga: UU Perlindungan Data Pribadi, Menkominfo: Ada Sanksi Pidana Penjara & Denda

“Denda dan sanksi atas pemanfaatan data pribadi secara ilegal atau melanggar hukum digambarkan sebagai berikut, pertama memalsukan data pribadi dipidana 6 tahun atau denda sebesar Rp60 miliar,” ujarnya, dilansir Bisnis.com.

Kedua, lanjut Johnny, bagi pihak yang menjual atau membeli data pribadi bisa dipidana lima tahun atau denda sebesar Rp50 miliar.

Ketiga, pidana tambahan berupa perampasan keuntungan dan atau harta kekayaan, pembekuan seluruh atau sebagian usaha korporasi, sampai dengan pembubaran korporasi. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Rabu (21/9/2022).

Pemkot akan Intervensi

SOLO — Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, mengecek Pasar Malam Sekaten menyusul banyaknya laporan dari warga perihal event itu.

Gibran menilai penyelenggaraan Pasar Malam Sekaten jelek dan kacau, terutama dari sisi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung. Saat Gibran mengecek Sekaten, event organizer tidak bersiaga di lokasi. Petugas EO ada di luar kota.

“Dari pihak Keraton Solo mengadakan rapat internal nanti siang.” kata Gibran kepada wartawan, Selasa (20/9/2022) pagi. Sekaten merupakan event internal Keraton Solo. Pemkot Solo siap membantu, namun sejak awal belum ada koordinasi.

Baca juga: 5 Hari, Polisi Terima 7 Laporan Pencurian HP-Dompet di Pasar Malam Sekaten Solo

“Itu event internal Keraton Solo sebenarnya. Saya sungkan juga untuk intervensi. (Tapi) Saya lihat dari sisi kebersihan, keamanan, dan kenyamanan pengunjung Sekaten sangat jelek sekali,” kata Gibran.

Berbagai persoalan, mulai dari parkir, stan mahal, pengamen yang tidak dikasih uang namun tidak pergi, masalah helm, hingga masalah kebersihan membuat organisasi perangkat daerah (OPD) Pemkot Solo harus melakukan intervensi.

“Mau tidak mau dinas harus intervensi, mau gimana lagi. Ini event internalnya Keraton Solo, tapi kami harus intervensi, mohon maaf. Soalnya kacau sekali,” kata dia. Wali Kota Solo mengatakan akan memanggil dinas-dinas terkait serta camat setempat. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Rabu (21/9/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya