SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Jumat (7/10/2022).

Solopos.com, SOLO — Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi dari Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, atas nama Pemerintah Kota (Pemkot) Solo dalam sengketa lahan Sriwedari. Ini merupakan kemenangan pertama Pemkot Solo sejak 1970.

Berdasarkan Direktori Putusan MA No. 2085 K Pdt/2022 terkait sengketa tanah Sriwedari yang diakses Solopos, Kamis (6/10/2022), permohonan Wali Kota Solo melawan 11 orang sebagai ahli waris tersebut dikabulkan MA.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Putusan kasasi tersebut memerintahkan Pengadilan Negeri (PN) Solo membatalkan sita eksekusi. Empat bidang tanah menjadi hak pelawan atau Pemkot Solo, yakni tanah-tanah yang memiliki sertifikat-sertifikat hak pakai.

Keempatnya adalah sertifikat Hak Pakai (HP) No. 26/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 00046/ Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No. 40/Kelurahan Sriwedari, sertifikat HP No.41/Kelurahan Sriwedari.

Ekspedisi Mudik 2024

Dalam putusan itu, MA juga membatalkan Putusan Pengadilan Tinggi (PT) Semarang Nomer 468/ PDT/2021/PT SMG tertanggal 8 Desember Tahun 2021 juncto Putusan Pengadilan Negeri (PN) Solo Nomor 247/Pdt.G/2022/PN Skt tanggal 9 Juni Tahun 2021.

Baca juga: Pemkot Solo Menangi Permohonan Kasasi Sriwedari, 4 Sertifikat HP Jadi Pegangan

Sebelumnya, putusan PT Semarang tersebut menolak gugatan Pemkot Solo. Kepala Bagian Hukum Pemkot Solo, Veni Apribiawati, saat diminta konfirmasi Espos di Balai Kota Solo mengakui terbitnya putusan kasasi oleh MA tersebut.

“Putusannya sudah keluar namun secara resminya kami belum dapat dari Pengadilan Negeri,” kata dia. Saat ditanya langkah berikutnya setelah keluarya putusan MA itu, Yeni menjelaskan Pemkot Solo masih akan mempelajari dulu putusan tersebut. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Jumat (7/10/2022).

Balada Desa yang Terbelah Bengawan

SUKOHARJO — Proyek pelurusan Sungai Bengawan Solo yang dilaksanakan pada 1980-an silam membuat satu desa di Kabupaten Sukoharjo terbelah. Sejak itu, Bengawan Solo mengalir di tengah-tengah desa.

Desa itu adalah Desa Kadokan di Kecamatan Grogol, Sukoharjo. Posisi yang terbelah aliran sungai besar membuat desa berbeda dari kawasan lain. Wilayah desa itu selalu sepi bahkan pada siang hari. Ini berbeda dari kawasan Lain di Grogol yang ramai karena kecamatan tersebut merupakan satelit Kota Solo.

Jarang terlihat sepeda motor berseliweran karena wilayahnya yang terisolasi oleh dua sungai, yaitu aliran Bengawan Solo hasil dari pelurusan dan aliran Bengawan Solo lama. Kehidupan di kampung pun sepi, setidaknya jika dibandingkan dengan wilayah tetangganya, Desa Grogol dan Telukan.

Baca juga: Jembatan Sasak Solo-Gadingan Belum Berizin, BBWSBS: Nanti Ada Tindak Lanjut

Pada 1980-an, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Solo mengubah jalur Bengawan Solo. Pascaproyek pelurusan, sebagian wilayah Kadokan berubah, termasuk kehidupan warga di sekitar aliran sungai yang “dimatikan” itu. Kepala Desa Kadokan, Suyono, menceritakan sejarah Desa Kadokan yang terbelh menjadi dua.

Sebelum proyek pelurusan Bengawan Solo, Desa Kadokan sebenarya sudah dikelilingi oleh dua sungai, yaitu Bengawan Solo lama dan Sungai Gejikan. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Jumat (7/10/2022).

Jurug A Bakal Jadi Jembatan Darurat

SOLO — Jembatan Jurug A akan menjadi jembatan darurat selama jembatan Jurug B dan jembatan Mojo ditutup. Dengan begitu beban jembatan Jurug C berkurang. Langkah itu sekaligus membuat pengendara roda dua punya pilihan lebih aman dibandingkan melalui jembatan sasak.

Saat ini, jembatan Jurug A sedang diuji coba dan dipantau secara berkala oleh PT Bukaka selaku kontraktor pengerjaan jembatan Jurug B. Dinas Pekeriaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Solo juga terus memantau dan menunggu hasil uji coba agar jembatan Jurug A bisa menjadi jembatan darurat secepatnya.

Baca juga: Pekan Depan, Hasil Uji Jembatan Jurug A Keluar

Menurut Kepala DPUPR Solo, Nur Basuki, yang menjadi jembatan darurat ketika jembatan Jurug B dan jembatan Mojo ditutup adalah jembatan Jurug A.

“Jadi sekalian meluruskan, jembatan darurat itu tidak dibangun di Beton, tapi jembatan darurat itu adalah jembatan Jurug A yang saat ini dipantau dan diuji coba PT Bukaka. Memang dibutuhkan jembatan darurat, terutama untuk pengendara roda dua sehingga jembatan Jurug C bebannya berkurang.” jelasnya saat ditemui Solopos pada Selasa (4/10/2022).

Mengenai kapan Jurug A bisa digunakan, Nur Basuki menyebut masih belum tahu. Menurut dia, jembatan Jurug, A berpotensi dilewati kendaraan roda dua. Meskipun demikian, perlu uji coba untuk memastikan kesiapan Jurug A. Selengkapnya di halaman Soloraya Harian Solopos edisi Jumat (7/10/2022).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya