SOLOPOS.COM - Halaman Depan Harian Umum Solopos edisi Jumat, 22 September 2017.

Halaman Utama Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (22/9/2017), membahas tentang dugaan korupsi di Klaten.

Solopos.com, SOLO – Dari kasus dugaan korupsi yang menjerat  Bupati nonaktif Klaten, Sri Hartini, kini kasus lainya muncul. KPK diminta menuntaskan lima kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menyeret ratusan orang berasal dari berbagai elemen.

Promosi Jaga Keandalan Transaksi Nasabah, BRI Raih ISO 2230:2019 BCMS

KPK menyatakan kasus yang menjerat Hartini cukup kompleks karena indikasi keterlibatanbanyak pihak. Kini Sri Hartini sudah divonis 11 tahun penjara, dengan vonis tersebut ia mempertimbangkan mengajukan banding.

Berita mengenai kelanjutan kasus korupsi Sri Hartini menjadi headline Halaman Utama Harian Umum Solopos hari ini, Jumat (22/9/2017). Selain itu ada berita tentang Festival Pasar Tradisional dan kaus suap auditor KPK.

Berikut ini cuplikan berita Halaman Utama Harian Umum Solopos edisi Jumat 22 September 2017;

DUGAAN KORUPSI DI KLATEN: Kasus Upeti Bupati Belum Berakhir

KPK diminta menuntaskan lima kasus dugaan suap dan gratifikasi setelah majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang memvonis Bupati nonaktif Klaten Sri Hartini 11 tahun penjara.

Sebab, lima kasus dugaan korupsi itu menyeret ratusan orang yang berasal dari pejabat, calon pegawai badan usaha milik daerah (BUMD), guru, kepala sekolah, dan kepala desa. ”Dalam korupsi itu pelaku tidak sendirian. Ada pemberi dan penerima. Kalau penerima sudah diproses, para pemberi diproses,” kata Koordinator Aliansi Rakyat Anti Korupsi Klaten (ARAKK), Abdul Muslih, kepada Espos, Kamis (21/9).

Dia menyatakan vonis untuk Hartini yang dibacakan majelis hakim, Rabu (20/9), itu sepadan dengan tindakan yang sudah dilakukan. Majelis hakim menyatakan Hartini terbukti menerima suap dan gratifikasi Rp12,8 miliar selama setahun menjabat sebagai Bupati sejak awal 2016 hingga akhirnya ditangkap KPK di pengujung 2016. Selain vonis 11 tahun penjara, hakim juga menjatuhkan hukuman denda Rp900 juta subsider 10 bulan kurungan. Vonis itu sedikit lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK yang meminta Hartini dihukum 12 tahun penjara.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

AGENDA WISATA: Memadukan Pasar dengan Kuliner

Gebyar kembang api di atas Benteng Vastenburg, Kamis (21/9), membuat ratusan orang terpukau. Sebagian menikmati kembang api, sebagian lainnya mengabadikan momentum tersebut dengan gawai.

Di bawah gebyar kembang api tersebut, 150-an tenda warna putih berdiri dengan rapi. Sebanyak 44 tenda diisi perwakilan dari 44 pasar tradisional di Solo. Masing-masing tenda memamerkan barang dagangan yang mendominasi pasar tersebut.

Pasar Gede menyajikan aneka jajanan pasar, Pasar Depok dengan hewan peliharaan, Pasar Klewer memajang beragam batik, beragam bunga di stan Pasar Kembang, dan lain-lain. Itulah potret pembukaan Ragam Festival Pasar Tradisional 2017 dan Festival Kuliner 2017, Kamis (21/9) malam.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

SUAP AUDITOR BPK: Auditor Main Mata Dapat Harley

KPK menahan auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) berinisial SY karena diduga menerima suap berupa motor gede (moge) Harley Davidson terkait audit PT Jasa Marga.

Berdasarkan data yang dihimpun Espos dari laman acch.kpk.go.iddan antikorupsi.org, Kamis (21/9), terdapat tujuh kasus suap yang menjerat 24 auditor BPK sejak 2004 lalu (selengkapnya lihat grafis). Sumber di internal KPK menyatakan SY diduga meminta moge Harley saat mengaudit keuangan PT Jasa Marga. ”Yang bersangkutan [SY] menerima kendaraan moge,” ujar dia.

SY keluar dari Gedung KPK, Jakarta, Rabu (20/9) malam, dengan mengenakan rompi oranye. Juru Bicara KPK Febri Diansyah menjelaskan konferensi pers mengenai penyidikan kasus dugaan suap auditor BPK akan dilakukan Jumat (22/9) ini.

Simak selengkapnya: http://epaper.solopos.com/

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya