SOLOPOS.COM - Harian Solopos edisi Rabu (29/3/2023).

Solopos.com, JAKARTA — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa keikutsertaan tim nasional Israel dalam Piala Dunia U-20 2023 yang digelar di Indonesia tidak berkaitan dengan konsistensi politik luar negeri Indonesia terhadap Palestina.

“Karena dukungan kita kepada Palestina selalu kokoh dan kuat,” kata Jokowi dalam pernyataan yang disiarkan kanal YouTube Sekretariat Presiden, Selasa (28/3/2023) malam. Presiden juga menyatakan bahwa pemerintah Indonesia berposisi sependapat dengan Duta Besar Palestina untuk RI, Zuhair Al-Shun, dalam urusan Piala Dunia U-20. “Bahwa FIFA memiliki aturan yang harus ditaati anggotanya. Jadi jangan mencampuradukkan urusan olahraga dengan urusan politik,” ujarnya menegaskan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Presiden mengawali pernyataan resminya itu dengan menegaskan bahwa Indonesia memiliki prinsip yang secara konsisten dan teguh memperjuangkan serta mendukung kemerdekaan bangsa Palestina. Selain itu, Indonesia juga mendukung penyelesaian two-states solution yaitu negara Israel dan negara Palestina merdeka.

“Ini sesuai dengan konstitusi menolak penjajahan dalam bentuk apa pun, dan ini selalu kita sampaikan dalam forum-forum bilateral, forum multilateral, maupun forum internasional lainnya,” tutur Jokowi.

Presiden menjelaskan bahwa Indonesia memperoleh hak sebagai tuan rumah Piala Dunia U-20 melalui proses bidding atau pengajuan diri dan seleksi panjang hingga berhasil mengungguli dua negara kandidat terakhir yakni Brazil dan Peru. Indonesia kemudian ditunjuk menjadi tuan rumah Piala Dunia U-20 pada Oktober 2019, sesuatu yang menurut Jokowi sebuah kehormatan besar bagi bangsa Indonesia. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Rabu (29/3/2023).

Tradisi Unik Kopi Rempah Masjid Jami’ Assagaf Solo

SOLO — Minuman apa yang Anda nikmati untuk berbuka puasa? Kalau Anda kebetulan berbuka puasa di Masjid Jami’ Assagaf (MJA), Jl. Kapten Mulyadi, Pasar Kliwon, Solo, ada kopi rempah yang nikmat dengan rasa khas yang akan menyegarkan badan dengan segera. 

Espos berkunjung ke MJA bersamaan dengan kegiatan rauhah [pembacaan kitab-kitab gubahan ulama-ulama besar] sore, Kamis (23/3/2023) sekitar pukul 16.00 WIB. Juru masak telah rampung meracik kopi rempah di dapur MJA untuk dibagikan kepada jemaah untuk buka puasa. Kopi juga akan dibagikan kepada jemaah setelah salat Isya.

Kopi dihidangkan dengan kurma bagi para jamaah. Kopi rempah khas MJA sebenarnya kopi kemasan biasa, namun dengan tambahan tumbuhan jahe serta sereh, daun jeruk, kapulaga, pandan, kayu manis, pala, gula pasir, dan gula jawa. Bahan-bahan itu dicampurkan di kopi yang dimasak di dandang besar.

Pelaksana Harian Bidang Dakwah dan Pendidikan Yayasan MJA, Ridho Wicaksono, menjelaskan tradisi membagikan kopi rempah kepada jamaah berawal ketika Warung Barokah yang ada di lingkungan itu memberikan kopi dengan wadah termos ke MJA untuk dihidangkan bagi jemaah setiap subuh sejak sebelum 1990.

“Biasanya dihidangkan setelah subuh dan setelah kajian pagi. Selama Ramadan ditiadakan namun dibagikan untuk takjil buka puasa dan setelah Isya,” kata dia kepada Espos yang menemuinya di kantornya. Selengkapnya di halaman depan Harian Solopos edisi Rabu (29/3/2023).

Publik Menyoroti Pajak Natura

JAKARTA — Persiapan implementasi pajak natura atau kenikmatan mendapatkan sorotan publik meski aturan teknis dari regulasi tersebut ditargetkan selesai pada pertengahan 2023. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menjelaskan peraturan terbaru natura bertujuan mendorong pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) yang lebih adil dan netral terkait imbalan pemerintah.

Semisal, seorang direktur mendapatkan fasilitas mobil dinas mewah dengan biaya yang dikeluarkan perusahaan sebesar Rp50 juta setiap bulan. Namun, sebelum ini, fasilitas tersebut dikecualikan dari objek PPh.

Di sisi lain, seorang pegawai administrasi yang mendapatkan tunjangan transportasi Rp500.000 setiap bulan merupakan objek PPh. “Dengan pengaturan terbaru, seorang direktur apabila mendapatkan fasilitas berupa mobil mewah maka atas fasilitas tersebut akan menjadi penghasilan bagi direktur tersebut dan dikenai pajak penghasilan,” tulis DJP yang dikutip pada Minggu (26/3/2023).

Aturan terkait pajak natura tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 55/2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan. Beleid ini merupakan turunan dari UU No. 7/2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP). Selengkapnya di halaman Ekonomi-Bisnis Harian Solopos edisi Rabu (29/3/2023).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya