SOLOPOS.COM - Solopos edisi, Jumat (22/11/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos edisi, Jumat (22/11/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos edisi, Jumat (22/11/2013). (Tutut Indrawati/JIBI/Solopos)

Solopos.com, SOLO –– Berita tentang hukuman Angelina Patricia Pingkan Sondakh terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (wisma atlet) menjadi headline Harian Umum Solopos edisi, Jumat (22/11/2013).

Promosi Usaha Endog Lewo Garut Sukses Dongkrak Produksi Berkat BRI KlasterkuHidupku

Berita mengenai komentar kasar seorang politisi terkait  penyadapan presiden turut mewarnai halaman 1 Solopos. Sementara Penyitaan Dokumen GLA Dituding Langgar Hukum terpampang di berita halaman utama Soloraya.

Berikut cuplikan berita-berita Solopos hari ini :

Ekspedisi Mudik 2024

Angie Dimiskinkan

Mantan politisi Partai Demokrat, Angelina Patricia Pingkan Sondakh, harus mendekam lebih lama di penjara dan dimiskinkan oleh pengadilan.

Mantan Putri Indonesia 2001 itu dihukum 12 tahun penjara dan mengembalikan uang senilai total Rp39,9 miliar sesuai putusan kasasi Mahkamah Agung (MA), Rabu (20/11), terkait kasus korupsi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Pemuda dan Olahraga (wisma atlet).

Eks Wakil Sekjen Partai Demokrat ini sebelumnya hanya divonis empat tahun enam bulan penjara oleh majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta yang menguatkan vonis dari Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat.

Hina Marty, Politisi Australia Dibilang Mabuk

Seorang politisi negeri Kanguru membikin gara-gara di tengah memanasnya hubungan Indonesia-Australia. Komentar kasarnya terhadap Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) dan Menteri Luar Negeri (Menlu) Marty Natalegawa dikhawatirkan memperuncing ketegangan kedua negara. Berikut laporannya.

Ibarat menyiram bensin ke dalam api. Bukannya melontar pernyataan bernada menyejukkan, seorang penasihat senior Partai Liberal Australia sekaligus penasihat Perdana Menteri (PM) Tony Abbot, Mark Textor, justru menyulut persoalan baru karena komentarnya yang kasar dan memalukan terhadap Presiden SBY dan Menlu Marty Natalegawa dalam kasus penyadapan intelijen Australia terhadap Indonesia.

Dalam akun Twitternya @markatextor, pria kelahiran 1966 itu menyebut Marty mirip bintang porno. “Australia diminta memohon maaf oleh sosok mirip bintang porno Filipina tahun 1970-an,” kata kicauan Textor, seperti dilansir theage.com dan dikutip dari merdeka.com, Rabu (20/11).

Penyitaan Dokumen GLA Dituding Langgar Hukum

KARANGANYAR—Pengacara Bupati Karanganyar, Rina Iriani, menilai penyitaan berkas dokumen yang disita tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejakti) Jateng melanggar aturan. Pasalnya, dokumen yang disita tak berkaitan erat dengan perkara kasus korupsi proyek pembangunan perumahan Griya Lawu Asri (GLA).

Kuasa hukum Rina Iriani dari kantor pengacara OC Kaligis, Slamet Yuono, mengatakan sebenarnya ada 15 dokumen yang disita tim penyidik Kejakti. Rinciannya, tujuh dokumen disita di kantor bupati dan delapan dokumen di rumah dinas. Delapan dokumen yang disita di rumah dinas berupa sertifikat tanah yang diterbitkan sebelum 2007.

“Kami ingin Kejakti melaksanakan hukum namun tak melanggar hukum. Sertifikat tanah itu tak relevan dengan perkara yang ditangani Kejakti. Itu sudah melanggar hukum namanya,” kata Slamet saat memberikan keterangan pers di Rumah Dinas Bupati Karanganyar, Kamis (21/11).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya