SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta pemerintah menerbitkan Peraturan Pengganti Undang-undang (Perppu) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Ketua KPK Agus Rahardjo bahkan meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan perppu itu sebelum Pilpres 2019.

Lembaga antirasuah itu menilai kegentingan atau darurat korupsi harus dijawab dengan keluarnya perppu untuk menggantikan UU No. 31/1999 sebagaimana diubah dengan UU No. 20/2001.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

“Kita ingin punya UU Tipikor yang baru, UU Tipikor yang mengakomodasi gap kita dengan UNCAC karena ada hal yang sangat penting, mendesak, genting, dan harus diwujudkan yaitu perubahan UU Tipikor,” ujar Agus saat diskusi publik Hasil Review Putaran I dan II Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (27/11/2018).

Kabar mengenai permintaan KPK kepada pemerintah itu menjadi headline pada Harian Umum Solopos edisi hari ini. Berita itu bisa dibaca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Selain itu, halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga diwanai dengan kabar dari Liga Champions. Preview laga antara Paris Saint-Germain dan Liverpool menjadi sorotan utama.

Misi Menghindari Tamparan Terkeras

Sejak diambil alih Qatar Sports Investments pada 2011, Paris Saint-Germain (PSG) berubah menjadi tim yang sangat ambisius. Target tim berjuluk Les Parisiens ini tidak lagi di level domestik, melainkan Eropa.

Ligue 1 seolah hanya menjadi kompetisi “hiburan” bagi PSG. Itu karena PSG terlalu dominan setelah mendapat suntikan dana dari konglomerat asal Qatar untuk membeli bintang-bintang ternama selama kurang lebih tujuh tahun terakhir.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Di halaman Soloraya pada Harian Umum Solopos edisi hari ini, ada kabar tentang sengketa lahan Sriwedari Solo. Selain itu, polemik mengenai PT RUM di Sukoharjo menjadi salah satu sorotan utama pada halaman Soloraya.

Eksekusi Terganjal

Eksekusi lahan Sriwedari terganjal lantaran status tanah masih berupa Eigendom Verponding. Ahli waris harus mengajukan permohonan hak status tanah kepemilikan ke Badan Pertahanan Nasional (BPN) sebagai dasar eksekusi lahan.

Pejabat Humas Pengadilan Negeri (PN) Solo, R. Azharyadi Priakusumah, mengatakan PN sudah menetapkan Surat Sita Eksekusi dengan nomor surat 10/PEN.PDT/EKS/2015/PN.Skt.Jo 3/Pdt.G/2011/PN.SKA Jo 87/Pdt/2012/PT.Smg Jo No:3249-K/Pdt/2012 pada pertengahan pekan lalu. Setelah itu, PN mengirim surat berita acara sita eksekusi ke BPN Solo.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

PT RUM Diminta Setop Proses Uji Coba

Bupati Sukoharjo, Wardoyo Wijaya, memastikan akan menerbitkan kembali surat perintah kepada PT Rayon Utama Makmur (RUM) untuk menghentikan trial atau uji coba produksi selama masih ada keluhan bau limbah. Sebelumnya, Wardoyo telah dua kali mengeluarkan surat perintah serupa.

Selama limbah masih mengeluarkan bau, Wardoyo menegaskan PT RUM tidak boleh melakukan produksi. Hal itu disampaikan Wardoyo saat menemui para pengunjuk rasa dan perwakilan PT RUM seusai aksi demo yang melibatkan warga tiga kabupaten di kantor Pemkab Sukoharjo, Selasa (27/11/2018).

Simak selengkapnuya di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya