SOLOPOS.COM - Koran Solopos edisi Selasa (13/4/2021).

Solopos.com, SOLO--Solopos hari ini edisi Selasa (13/4/2021) mengulas tentang celah aturan THR.

Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah menerbitkan surat edaran (SE) yang mewajibkan perusahaan membayar tunjangan hari raya (THR) tepat waktu. Namun, masih ada celah bagi perusahaan yang ingin menghindari kewajiban.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

SE ini memberikan dispensasi bagi pengusaha yang terdampak pandemi Covid-19 untuk menunda pembayaran THR sampai sehari sebelum hari raya.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Beda Vaksin, Beda Interval

Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Boyolali masih terus berjalan. Ribuan dosis vaksin sudah disalurkan di Kabupaten Boyolali, di antaranya dari jenis Sinovac dan Astrazeneca.

Secara umum kedua jenis vaksin tersebut hampir sama penggunaannya, hanya berbeda pada interval waktu pemberian vaksin dosis pertama dan kedua. Dua dosis vaksin yang diberikan untuk setiap satu sasaran juga harus dari jenis yang sama.

Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali, Ratri S. Survivalina, mengatakan terkait vaksinasi, di Boyolali saat ini kami sudah menerima alokasi vaksin sejumlah 68.750 dosis. Dari jumlah itu 6.000 dosis di antaranya dari jenis Astrazeneca dan sisanya dari jenis Sinovac.

"Untuk Sinovac hampir semua sudah diberikan kepada sasaran. Untuk vaksin Astrazeneca rencana baru akan kami berikan kepada sasaran lansia, perangkat desa dan TP PKK mulai besok pagi sampai Jumat," kata dia Senin (12/4).

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Bus Aglomerasi Tetap Beroperasi

Pemerintah resmi melarang mudik Lebaran 2021. Semua moda transportasi baik darat, laut, udara dilarang beroperasi mulai 6 hingga 17 Mei 2021. Kendati begitu, Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Solo menyebut bus aglomerasi diperbolehkan beroperasi, begitu pula Batik Solo Trans (BST). Kepala Dishub Kota Solo, Hari Prihatno, mengatakan yang tidak boleh adalah kendaraan dari luar kota, yakni dari Jakarta ke Solo, dan sebagainya.

“Memang aturan tertulis belum kami dapatkan. Tapi, aglomerasi boleh (beroperasi), bus Soloraya seperti Solo-Wonogiri masih boleh. Jarak jauh yang enggak boleh. Intinya masuk Solo akan disekat. Sudah direncanakan, Satlantas Polresta yang akan berjaga di beberapa titik,” kata dia, dihubungi Espos, Senin (12/4/2021). Pihaknya belum mengetahui teknis penyekatan mengingat kebijakan dari pusat yang sudah melarang mudik di tanggal-tanggal itu.

Sementara, tak sedikit pemudik yang nekat mudik sebelum tanggal larangan tersebut. Aturan tersebut kemungkinan bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berskala Mikro (PPKM Mikro). Sekretaris Daerah (Sekda) Solo, Ahyani mengatakan untuk mengantisipasi pemudik yang membandel, akan dilakukan penjagaan di tiap perbatasan di provinsi.

Selengkapnya baca E-paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya