SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Capres-cawapres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno menerima putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan mereka. Kini, waktunya untuk bersatu kembali. Hakim MK, Kamis (27/6/2019) malam, menutup sidang setelah sebelumnya membacakan putusan yang menolak seluruh gugatan pemohon (Prabowo-Sandi).

Dengan putusan ini, pasangan Joko Widodo (Jokowi)-Ma’ruf Amin tetap memenangi Pilpres 2019. Capres petahana Jokowi mengajak seluruh Bangsa Indonesia untuk bersatu kembali.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabar mengenai sidah putusan MK terkait sengketa hasil Pilpres 2019 itu menjadi sorotan utama di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (28/6/2019). Berita tersebut bisa dibaca secara lengkap di E-Paper Solopos.

Selain itu, Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar utama mengenai PPDB 2019. Jateng menambah kuota untuk siswa berprestasi menjadi 35%.

Jateng Tambah Kuota Siswa Prestasi Menjadi 35%

Pemerintah Provinsi Jawa Tengah (Pemprov Jateng) mengeluarkan aturan baru soal penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMAN. Kuota untuk siswa berprestasi bertambah menjadi 35% dari daya tampung sekolah.

Hal itu tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) Jateng No. 22/2019 tentang Perubahan Atas Pergub No. 9/2019 tentang PPDB SMAN dan SMKN di Jateng SMKN di Jateng.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, terdapat kabar mengenai intensitas mutasi guru SDN dan SMPN di Solo. Ada pula kabar mengenai penganiayaan anak di Sukoharjo.

Mutasi Guru SDN dan SMPN Kian Intensif

Dinas Pendidikan Kota Solo makin mengintensifkan mutasi guru SDN dan SMPN pada 2019 ini untuk memeratakan kualitas pendidikan. Mutasi dilakukan untuk mewujudkan kesetaraan sekolah seiring pemberlakuan sistem zonasi sekolah.

Kepala Bidang Pendidik dan Tenaga Kependidikan Dinas Pendidikan Kota Solo, Budi Setiono, mengatakan mutasi dilakukan terhadap guru yang telah mengajar cukup lama di satu sekolahan. Sekitar 800 guru SDN dan SMPN telah dimutasi pada 2016 hingga 2017.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Penganiayaan Anak Diduga Bermotif Perselingkuhan

Motif penganiayaan yang dilakukan TS, warga Kecamatan Polokarto, Kabupaten Sukoharjo, kepada dua orang anaknya, yakni A,19 dan J,12, diduga kuat karena TS cekcok dengan istrinya WW. TS diduga berselingkuh dengan wanita idaman lain (WIL) pada Senin (24/6/2019) malam.

Demikian penjelasan Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Sukoharjo, Ajun Komisaris Polisi Gede Yoga Sanjaya, mewakili Kapolres Sukoharjo, Ajun Komisaris Besar Polisi Iwan Saktiadi, saat ditemui wartawan di kantornya, Kamis (27/6/2019). Polisi memeriksa TS saat dirawat intensif di rumah sakit.

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya