SOLOPOS.COM - Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (20/11/2019).

Solopos.com, SOLO — Putusan Mahkamah Agung yang merampas aset biro umrah First Travel untuk negara menuai kontroversi. Putusan soal First Travel berbeda dengan Abu Tours maupun SBL yang memutus aset dikembalikan kepada jemaah yang tertipu.

Dalam kasus First Travel, jaksa meminta agar aset biro umrah itu dirampas untuk jemaah yang menjadi korban. Namun, Mahkamah Agung (MA) berkata sebaliknya. MA memutuskan aset itu dirampas untuk negara.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kabar mengenai putusan MA terkait kasus penipuan First Travel itu menjadi sorotan utama di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Rabu (20/11/2019). Berita tersebut bisa dibaca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Selain itu, di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga terdapat berita unggulan tentang desa yang hilang akibat letusan Gunung Merapi pada 1954 silam.

Ekspedisi Mudik 2024

Pencar, Desa Hilang akibat Letusan Merapi 1954

Tak jauh dari puncak Merapi, terdapat kawasan yang dulu pernah dihuni warga. Perkampungan itu berada di kawasan terdepan saat Merapi meletus pada 1954. Belasan batu nisan gampang ditemukan di antara ladang-ladang milik warga di daerah Pencar, Desa Klakah, Kecamatan Selo, Boyolali.

Pencar yang berjarak sekitar 3 km dari puncak Merapi dan masuk dalam kawasan rawan bencana (KRB) itu terlihat sepi ketika Espos mendatanginya, Selasa (19/11/2019). Jalan beton selebar kira-kira 2,5 meter hanya cukup dilalui dua motor.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Di halaman Soloraya, ada berita tentang BPJS Kesehatan Surakarta yang menyerahkan 11 SKK kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo untuk menangani perusahaan yang menunggak pembayaran. Ada pula kabar terbaru dari PDAM Solo dalam uoayanya memenuhi kebutuhan air bersih pelanggannya.

BPJS Kesehatan Serahkan 11 SKK

Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Cabang Surakarta menyerahkan 11 surat kuasa khusus (SKK) kepada Kejaksaan Negeri Sukoharjo. Hal itu dilakukan untuk menangani perusahaan atau badan usaha yang menunggak pembayaran iuran program jaminan sosial kesehatan.

Demikian penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Surakarta, Bimantoro, di sela-sela penandatanganan nota kesepahaman kerja sama tentang penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha di Kantor Kejaksaan Negeri Sukoharjo, Selasa (19/11/2019).

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Perumda Siapkan Pipa dari SPAM Wososukas

Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Toya Wening Kota Solo menyiapkan pipa saluran distribusi ke seluruh Kota Solo yang menginduk Instalasi Pengolahan Air Sistem Penyediaan Air Minum (IPA SPAM) Regional Wososukas (Wonogiri, Solo, Sukoharjo, Karanganyar, dan Sragen) di Waduk Gajah Mungkur.

Pipa distribusi itu akan mengambil air dari reservoir di Desa Plesungan, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar. Sumber air reservoir tersebut berasal dari SPAM Regional Wososukas.

Simak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya