SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Perumda Air Minum Toya Wening (PDAM) Solo menghentikan sementara operasional Instalasi Pengolahan Air (IPA) Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon, per Kamis (5/9/2019) pukul 08.00 WIB. Alasannya, air baku Bengawan Solo yang akan diolah menjadi air bersih berbau alkohol atau ciu.

Berdasarkan pantauan Espos, selain berbau menyengat, air di dekat saluran intake IPA berwarna hitam pekat. Petugas intake IPA Semanggi, Purnomo, 30, mengatakan kondisi tersebut terjadi sejak Kamis pagi.

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Kabar mengenai pencemaran air PDAM Solo itu menjadi salah satu berita utama di Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (6/9/2019). Berita tersebut bisa disimak secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Selain itu, di halaman utama Harian Umum Solopos edisi hari ini juga menyajikan kabar mengenai KPK yang meminta tolong kepada Presiden Joko Widodo agar tak dilemahkan.

Di Ujung Tanduk, KPK Minta Tolong Jokowi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menyurati Presiden Joko Widodo (Jokowi) berisi permohonan agar tak melemahkan KPK. Hal itu terkait usulan DPR untuk merevisi UU No. 30/2002 yang isinya akan mempreteli peran lembaga antirasuah itu.

“Kami harus menyampaikan kepada publik bahwa saat ini KPK berada di ujung tanduk,” kata Agus mengawali pernyataannya di kantornya, Kamis (5/9/2019). Agus mengatakan surat KPK akan dikirim kepada Presiden Jokowi, Jumat (6/9/2019).

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, ada kabar dari konsinyasi yang akan menjadi upaya terakhir untuk mengatasi masalah pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan rel Kereta Api (KA) Bandara. Ada pula ulasan menganai Pemkab Karanganyar yang akan membangun rest area di kawasan Candi Sukuh senilai Rp3,2 miliar.

12 Bidang Tanah Dikonsinyasi

Konsinyasi akan menjadi upaya terakhir untuk mengatasi masalah pembayaran ganti rugi warga terdampak pembangunan rel Kereta Api (KA) Bandara. Sejauh ini Badan Pertanahan Nasional (BPN) Boyolali mencatat ada 60 bidang tanah yang proses pembebasan lahannya belum selesai, 12 bidang di antaranya akan melalui jalur konsinyasi atau penitipan ganti rugi di pengadilan.

Konsinyasi menjadi solusi dari diberlakukannya Peraturan Presiden Nomor 71 tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pengadaan Tanah Bagi Pembangunan untuk Kepentingan Umum. Langkah ini jamak dilakukan bila ada pihak yang menolak besaran ganti rugi, pemilik tidak diketahui keberadaannya, atau objek sedang menjadi objek perkara.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Pemkab Bangun Rest Area Candi Sukuh Rp3,2 Miliar

Pemkab Karanganyar akan memiliki dua bangunan rest area senilai Rp3,2 miliar di dekat objek wisata Candi Sukuh di Desa Berjo, Kecamatan Ngargoyoso. Pembangunan dilaksanakan dua tahap dan menggunakan dana alokasi khusus (DAK).

Satu gedung tiga lantai senilai Rp1,2 miliar sudah berdiri. Pembangunan dilakukan pada 2018. Bentuk bangunan menyerupai bentuk Candi Sukuh. Bangunan pertama akan menyediakan fasilitas restoran, tempat menjual suvenir, tempat melihat hilal (pada atap bangunan), dan lain-lain.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya