SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Solopos.com, SOLO — Debat capres-cawapres yang digelar di Hotel Bidakara, Jakarta, Kamis (17/1/2019) malam, menunjukkan perbedaan strategi capres-cawapres dalam mencegah korupsi. Dalam enam segmen debat, isu korupsi cukup menonjol dibandingkan isu lainnya yang masuk tema debat yaitu hukum, hak asasi manusia (HAM), dan terorisme.

Capres-cawapres nomor urut 01 Joko Widodo (Jokowi)-K.H. Ma’ruf Amin menyebut pencegahan korupsi salah satunya adalah memperkuat sistem seperti merit system dalam birokrasi hingga penyederhanaan sistem untuk memangkas politik uang dan suap. Capres-cawapres nomor urut 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno akan mencegah korupsi dengan menuntaskan akar masalah yaitu meningkatkan gaji penegak hukum seperti hakim, jaksa, dan polisi, hingga gaji kepala daerah dan birokrat.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Kabar mengenai debat capres-cawapres itu menjadi headline pada Harian Umum Solopos edisi hari ini, Jumat (18/1/2019). Berita itu bisa disimak secara lengkap di E-Paper Solopos.

Selain itu, debat capres-cawapres 2019 juga memicu keriuhan di Kota Solo. Kedua kubu menggelar nonton bareng di posko pemenangan di Kota Solo.

Sorak-Sorai dari 2 Posko Bersebelahan

Dua posko capres-cawapres yang lokasinya berdekatan di Sumber, Banjarsari, Solo, sama-sama menggelar nonton bersama debat capres-cawapres. Rintik hujan mengguyur wilayah Kota Solo, Kamis (17/1/2019) malam.

Kondisi itu tidak menyurutkan para simpatisan masing-masing pasangan calon caprescawapres untuk nonton bersama.

Baca selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Sedangkan di halaman Soloraya, ada kabar utama mengenai kades nonaktif di Klaten yang divonis hukuman 15 bulan penjara bersama anaknya karena terjerat kasus korupsi. Selain itu, di halaman Soloraya juga ada kabar dari PT KAI yang semakin memudahkan para penumpang kereta api dalam melakukan check in.

Kades & Anaknya Dipenjara 15 Bulan

Kepala desa (Kades) nonaktif Sedayu, Tulung, Klaten, Sugiyarti, dan anaknya yang menjabat Kadus I, Nurul Yulianto, divonis 15 bulan penjara oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Semarang. Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten, Masruri Abdul Aziz, menjelaskan vonis disampaikan saat sidang di Pengadilan Tipikor, Rabu (16/1).

Keduanya terbukti melanggar Pasal 3 UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak selengkapnya di: E-Paper Solopos.

Kini Bisa Cetak Tiket KA di Mana Saja

PT Kereta Api Indonesia kian mempermudah penumpang dengan diberlakukannya aturan baru terkait check in. Penumpang kini dapat melakukan check in dengan mencetak boarding pass pada mesin check in di semua stasiun yang melayani KA jarak jauh mulai Kamis (17/1/2019).

Manajer Humas KAI Daerah Operasi (Daops) VI, Eko Budiyanto, mengatakan kebijakan baru ini berawal dari masukan para penumpang yang kerap keberatan karena harus mencetak tiket di stasiun keberangkatan.

Baca secara lengkap di: E-Paper Solopos.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya