SOLOPOS.COM - Pelaksanaan UKW bersama Solopos beberapa waktu lalu. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO -- Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos bersama Dewan Pers akan menyelenggarakan Uji Kompetensi Wartawan atau UKW di Palu, Sulawesi Tengah pada 24-25 Juli 2021.

UKW diselengarakan untuk meningkatkan kompetensi wartawan sehingga bisa menjadi wartawan profesional dalam menjalankan tugas jurnalistik. UKW yang digelar Solopos ini tidak dipungut biaya, namun panitia tidak menanggung biaya akomodasi peserta UKW.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Manajer Lembaga Penguji Kompetensi Wartawan PT Aksara Solopos, Sholahuddin, menjelaskan UKW tersebut difasilisasi Dewan Pers dengan menggunakan anggaran negara.

Baca juga: Gibran Pastikan Jadwal PTM Sekolah Kota Solo Tak Bergeser, Tetap Mulai 12 Juli

Pada 2021 ini Dewan Pers menggandeng beberapa lembaga penguji kompetensi wartawan untuk menggelar UKW di 34 provinsi di seluruh Indonesia.

UKW di masing-masing provinsi tersebut diikuti oleh 54 wartawan, baik untuk jenjang Muda, Madya maupun Utama.

PT Aksara Solopos selaku penerbit Harian Solopos mendapatkan mandat melaksanakan UKW di dua provinsi, masing-masing di Palu, Sulawesi Tengah dan di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT). UKW di Kupang bakal digelar 4-5 September 2021.

Baca juga: Lirik Lagu I Wish I Was Your Joke-Reality Club

Minimal Bekerja 1 Tahun

UKW di Palu diutamakan untuk para wartawan yang bekerja di provinsi Sulawesi Tengah. Namun demikian, wartawan dari luar Provinsi Sulawesi Tengah juga bisa mendaftar selama masih ada tempat.

Secara umum persyaratan mengikuti UKW bersama Solopos adalah minimal harus menjalani kerja sebagai wartawan minimal 1 tahun.

Selain itu, wartawan berasal dari perusahaan media yang berbadan hukum khusus di bidang pers. Media massa tersebut harus aktif menjalankan kerja jurnalistik minimal 6 bulan terakhir.

Baca juga: Ahli: Angka Covid-19 di AS dan Inggris Menurun Berkat Vaksinasi

Peserta wajib mengisi surat pernyataan bukan bagian dari partai politik, polri/TNI serta bukan bagian dari Humas Pemerintah dengan disertai meterai Rp10.000.

Peserta UKW Solopos dan Dewan Pers juga harus mengisi formulir dan berkas-berkas lain yang ditetapkan oleh panitia UKW. Peserta juga perlu menyiapkan pas foto, foto KTP, foto kartu pers, pindai (scan) badan hukum perusahaan media dan sebagainya.

“Bagi wartawan yang berminat mengikuti UKW bisa mengunduh formulir di link bit.ly/BERKASUKWPALU atau hubungi nomor saya di 0811284576. Setelah mengisi formulir di link tersebut panitia akan mengirimkan link formulir dan berkas lengkap untuk diisi,” jelas Sholahuddin.

Baca juga: Pemerintah Dorong Olahraga Optimistis Lewati Pandemi

Berkas-berkas dan persyaratan lain harus lengkap sebelum dikirim ke Solopos via email agar mempermudah panitia memverifikasi berkas calon peserta UKW. Sebelum pelaksanaan UKW peserta akan mendapatkan pembekalan UKW yang diisi narasumber dari Dewan Pers dan jurnalis Solopos.

Karena peserta UKW terbatas hanya 54 orang, Sholahuddin berharap para wartawan yang ingin bergabung di UKW ini segera mendaftarkan diri agar tidak kehabisan tempat.

PT Aksara Solopos telah ditetapkan Dewan Pers sebagai lembaga penguji UKW sejak 2012 melalui SK No. 02/SK-DP/VIII/2021. Sampai saat ini Solopos telah menggelar delapan kali UKW dengan peserta wartawan dari berbagai daerah di Tanah Air.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya