Solopos.com, SOLO – Kota Solo, Kabupaten Wonogiri, dan Sragen, Jawa Tengah masuk kategori zona merah Covid-19. Hal ini diketahui berdasarkan peta zonasi risiko yang diperbarui Satgas Covid-19 per 13 Desember 2020.
Berdasarkan data per Sabtu (19/12/2020) Kota Solo yang menjadi wilayah zona merah mencatat 3.826 kasus positif Covid-19. Perinciannya 2.237 pasien sembuh, 1.192 isolasi mandiri, 198 dirawat, dan 199 meninggal dunia.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
Wiih... Alat Pemburu & Pembunuh Covid-19 Diluncurkan di Solo
Sementara total kasus positif Covid-19 di Wonogiri mencapai 1.092. Dari jumlah itu sebanyak 49 pasien dirawat inap di rumah sakit. Sementara 11 lainnya menjalani isolasi mandiri.
Selain itu 990 pasien dinyatakan telah sembuh. Dan sisanya 42 orang meninggal dunia.
Karantina Paksa Pemudik di Solo Resmi Dimulai, Tidak Wajib Ikut Asal...
Sedangkan kasus positif di Sragen yang juga masuk wilayah zona merah Covid-19 mencapai 2.487. Perinciannya 421 pasien asimtomatis, 86 simtomatis, 1.890 sembuh, dan 90 orang meninggal dunia.
Peta zonasi risiko daerah dihitung berdasarkan indikator-indikator kesehatan masyarakat dengan menggunakan skoring dan pembobotan yang diterapkan Satgas Covid-19 pusat.
Ini Dugaan Kuat Penyebab Kecelakaan Maut Mobil Terbakar di Tol Sragen
Disiplin 3M
Mengingat persebaran wabah Covid-19 yang masih tinggi dilihat dari tren perkembangan kasus, maka masyarakat diimbau disiplin menerapkan protokol kesehatan. Terutama protokol 3M yaitu memakai masker, mencuci tangan dengan air dan sabun, serta menjaga jarak dan menjauhi kerumunan.
Apalagi sebentar lagi memasuki momen liburan akhir tahun yang dikhawatirkan memicu penambahan kasus karena mobilitas warga, khususnya mudik ke kampung halaman.
Tarif Tes Rapid Antigen di Bandara Soekarno Hatta Jakarta Turun Lho! Segini Biayanya
Guna mengantisipasi penambahan kasus, Gubernur Jateng Ganjar Pranowo mewajibkan setiap pendatang atau pemudik yang hendak masuk ke Jawa Tengah menjalani rapid test antigen Covid-19 dan membawa surat keterangan hasilnya. Jika hasilnya negatif, maka yang bersangkutan diperbolehkan masuk ke wilayah Jawa Tengah.
Persyaratan itu juga berlaku bagi pemudik atau pendatang yang hendak masuk ke Solo. Jika mereka tidak membawa surat keterangan itu maka bakal dikarantina paksa di Solo Techno Park.