SOLOPOS.COM - Djoko Setijowarno (Istimewa/dokumen pribadi)

Solopos.com, SOLO — Pakar transportasi dari Unika Soegijapranata Semarang, Djoko Setijowarno, mendukung langkah Pemerintah Kota (Pemkot) Solo wajibkan setiap pemilik kendaraan punya garasi atau menguasai tempat menyimpan kendaraan.

Akademisi Teknik Sipil Unika Soegijapranata Semarang itu menyebut aturan itu bahkan seharusnya dicontoh dan diterapkan pula di kabupaten-kabupaten lain. Ia menilai sudah saatnya kabupaten-kabupaten di kawasan Soloraya mengikuti langkah Solo itu.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Langkah tersebut penting diberlakukan sejak dini untuk mengedukasi dan membentuk kebiasaan yang baik masyarakat. “Iya [Soloraya bisa mencontoh Solo] paling tidak untuk kawasan perkotaannya. Ini penting untuk ketertiban kawasan permukiman penduduk, seperti di kawasan-kawasan perumahan,” ungkapnya saat diwawancarai Solopos.com melalui telepon, Kamis (12/1/2023).

Djoko mengungkapkan banyak pemilik kendaraan yang selama ini masih seenaknya sendiri memarkir kendaraan di jalan umum. Kondisi itu membuat fungsi jalan berkurang dan pengguna jalan lain merasa terganggu. Tidak jarang juga terjadi konflik antarwarga.

Dengan wajibkan pemilik mobil punya garasi, Pemkot Solo bisa menekan hal-hal tersebut. Djoko menerangkan konflik antarwarga misalnya saat ada pemilik kendaraan memarkir mobil di badan jalan karena tidak punya garasi.

Di sisi lain masyarakat umum merasa terganggu dengan adanya kendaraan pribadi yang diparkir di jalan umum. Parahnya, bila kendaraan itu tergores.

“Terutama di kawasan perumahan, harusnya untuk jalan umum, tapi ada mobil. Waduh itu kalau kegesek marah. Ya setidaknya [aturan wajib punya garasi dan larangan parkir di jalan kampung] ini sudah dimulai di Solo. Setelah ini mudah-mudahan daerah-daerah di sekitar Solo bisa mengikuti,” kata dia.

Djoko menilai langkah Solo mewajibkan pemilik kendaraan mempunyai garasi atau tempat menyimpan kendaraan merupakan langkah berani dan visioner. Sebab setahu dia belum banyak daerah yang memberlakukan aturan tersebut.

Terlebih aturan yang wajibkan pemilik kendaraan punya garasi atau tempat menyimpan kendaraan di Solo diatur dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10/2022. Hal itu penting karena menjadi garansi tetap dijalankan aturan ketika Wali Kota berganti.

“Ya bagus itu [Solo sudah punya Perda]. Memang harus diatur dengan perda. Karena kalau ganti Wali Kota akan tetap berlaku. Kalau cuma SK Wali Kota kurang pas,” terangnya. Tapi dia menyayangkan belum adanya sanksi di perda tersebut.

Padahal sebenarnya dalam perda tersebut bisa dicantumkan ketentuan tentang sanksi bila terjadi pelanggaran atas aturan itu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya