SOLOPOS.COM - Ketua AJI Indonesia, Suwarjono (tengah) didampingi Ketua Fesmed 2017, Adib M Asfar (kiri) dan panitia Ichwan Prasetyo memberikan penjelasan rangkaian acara Fesmed AJI 2017, Selasa (14/11/2017). (Istimewa/Panitia Fesmed 2017)

Kota Solo terpilih menjadi tuan rumah Kongres dan Fesival Media AJI 2017.

Solopos.com, SOLO — Kota Solo dipilih untuk kali pertama menjadi tuan rumah dua agenda nasional sekaligus, yakni Festival Media (Fesmed) Aliansi Jurnalis Independen (AJI) 2017 dan Kongres X AJI yang digelar Kamis-Minggu (23-25/11/2017).

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Fesmed AJI 2017 di Graha Soloraya, Kamis-Jumat (23-24/11) dan Kongres X AJI Indonesia akan diselenggarakan di The Sunan Hotel Solo, Jumat-Sabtu (24-25/11/2017).

Solo yang memiliki sejarah panjang pers di Indonesia, salah satunya dengan adanya Monumen Pers Nasional yang dibangun 9 Februari 1978, menjadi daya tarik tersendiri bagi AJI untuk menggelar agenda besar tersebut.

Ekspedisi Mudik 2024

Di samping itu, letak Solo yang strategis serta mudah dijangkau dan kental akan budaya Jawa, juga menjadikan Kota Bengawan ini menarik untuk didatangi para jurnalis dari seluruh Indonesia.

Ketua AJI Indonesia, Suwarjono, mengatakan Solo untuk kali pertama menggelar dua agenda besar AJI. Dalam hal ini Kongres AJI Indonesia yang merupakan agenda setiap tiga tahun sekali dan Fesmed yang diselenggarakan setahun sekali dengan berpindah-pindah kota di seluruh Indonesia.

“Kongres akan menjadi forum untuk menetapkan anggaran dasar [AD], anggaran rumah tangga [ART], kode etik, kode perilaku, peraturan organisasi, dan pokok-pokok program kerja selama tiga tahun ke depan,” paparnya, dalam konferensi pers di The Sunan Hotel Solo, Selasa (14/11/2017).

Salah satu yang bakal menjadi pokok pembahasan kongres adalah adanya kode perilaku untuk para jurnalis. Aturan ini siap diterapkan untuk mengatur hal-hal lebih spesifik agar tak keblabasan.

Terlebih di era sekarang banyak jurnalis yang memanfaatkan media sosial (medsos) dalam peliputan. Maka dari itu, perlu adanya standar perilaku.

Di satu sisi sebenarnya Dewan Pers sudah memiliki pedoman pemberitaan siber. Namun demikian, pedoman tersebut lebih menyasar ke medianya.

Sedangkan kode perilaku akan lebih mengatur para jurnalisnya. Kode perilaku ini merupakan kode turunan dari kode etik jurnalistik (KEJ).

“Kode perilaku ini mengetengahkan bagaimana aktualisasi jurnalis di media sosial. Di samping itu, bagaimana bersikap soal amplop, mengindari penyuapan, hingga batasan penggunaan fasilitas. Selain itu, bagaimana pula membedakan berita advertorial dengan berita yang dibikin sendiri oleh jurnalis,” imbuhnya.

Kekerasan terhadap Jurnalis

Ia pun mencatat masih banyaknya kasus kekerasan yang dialami jurnalis. Ketiadaan tindakan hukum hukum yang tegas membuat kejadian itu terus terulang. Dalam 10 tahun terakhir, pada 2016-2017 terjadi kasus kekerasan jurnalis paling banyak, yakni 78 kasus.

Dari kasus sebanyak itu yang masuk laporan polisi dan hanya satu yang hingga maju ke Pengadilan Negeri. Maka dari itu, AJI mendorong adanya ketegasan hukum untuk menindak para pelaku. Akan tetapi, kejadian ini kebanyakan berujung damai di level pimpinan karena level bawah tidak bisa berkutik.

Ketua Fesmed AJI 2017, Adib Muttaqin Asfar, menambahkan di Fesmed juga akan mengangkat isu menarik ini mengenai perkembangan dalam kasus kekerasan dalam jurnalis.

“Nantinya setiap kasus kekerasan dapat diproses dan tidak hanya dengan meminta maaf atau jalan damai. Bila tidak ada jaminan hukum dalam kasus ini akan membuat jurnalis tidak aman,” jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya