Solo [SPFM], Pemerintah kota Solo menyatakan tidak dapat menurunkan plafon lelang reklame, meskipun sebelumnya sejumlah pengusaha periklanan mengeluhkan tingginya plafon, dan menginginkan penurunanya. Menurut Kepala Dinas Pengelolaan Pendapatan Keuangan dan Aset Kota Solo Budi Yulistianto, penetapan plafon ini telah sesuai dengan Nilai Jual Obyek Pajak (NJOP), yang terus meningkat setiap tahunnya. Budi mengakui bahwa sejumlah titik lelang masih belum laku, sehingga pihaknya akan melakukan lelang kedua. Namun jika hingga lelang kedua, masih ada sejumlah titik reklame yang belum laku, maka berdasarkan peraturan daerah, yang mengatur tentang lelang reklame, Pemkot diperkenankan melakukan penunjukan langsung.
Sebelumnya, anggota Asosiasi Pengusaha Periklanan Solo (ASPPRO) menyatakan keberatan mereka atas nilai plafon lelang yang ditentukan Pemkot. Anggota Dewan Pertimbangan ASPRRO Bambang Gage mengungkapkan, tingginya plafon ini akan menyebabkan harga lelang meningkat, yang berakibat pada tingginya tarif sewa iklan. Kondisi ini akan memberatkan para pemasang iklan, yang berakibat pada lesunya permintaan iklan, sehingga merugikan pengusaha periklanan yang telah terlanjur melelang titik tersebut. [SPFM/lia]
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi