SOLOPOS.COM - Luhut Binsar Pandjaitan. (Dok. Bisnis)

Solopos.com, JAKARTA – Sejumlah wilayah aglomerasi di Pulau Jawa dan Bali tetap menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 4. Wilayah aglomerasi tersebut adalah Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta, Malang Raya, dan Bali.

“Khusus untuk wilayah aglomerasi Bali, Malang Raya, Solo Raya, dan Daerah Istimewa Yogyakarta untuk saat ini masih pada level 4,” kata Koordinator PPKM untuk wilayah Jawa-Bali, Luhut Binsar Panjaitan, Senin (23/8/2021).

Promosi Mitsubishi XForce: Stylish untuk Wanita, Praktis buat Ibu Muda

Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi itu mengatakan wilayah yang menerapkan PPKM level 4 itu bakal segera diturunkan levelnya. Hal itu mengingat perbaikan penanganan Covid-19.

Baca Juga: Breaking News! PPKM Kembali Diperpanjang hingga 30 Agustus 2021

“Tapi dari data-data yang kami miliki akan segera juga masuk pada level 3 beberapa waktu ke depan. Dengan perbaikan terus-menerus dalam penanganan Covid terutama agar meningkatkan kesembuhan lebih cepat dan menekan laju kematian,” ujarnya.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memaparkan wilayah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, Surabaya Raya, dan beberapa kota kabupaten lainnya menjadi level 3 mulai 24 Agustus 2021.

“Untuk Pulau Jawa dan Bali ada perkembangan yang cukup baik. Level 4 dari 67 kabupaten kota berkurang menjadi 51 kabupaten kota. Level 3, dari 59 kabupaten kota menjadi 67 kabupaten kota. Dan level 2 dari 2 kabupaten kota menjadi 10 kabupaten kota,” jelas Jokowi.

Baca Juga: Suporter Langgar Komitmen, Sanksi Menanti Klub Liga 1

Presiden Jokowi mengatakan kasus konfirmasi positif terus menurun. Menurutnya kasus konfirmasi positif Covid-19 sudah menurun sebesar 78 persen dibandingkan 15 Juli 2021. “Angka kesembuhan secara konsisten juga lebih tinggi daripada angka konfirmasi positif selama beberapa minggu terakhir,” katanya.

Hal ini lanjut Jokowi, berkontribusi secara signifikan terhadap penurunan keterisian tempat tidur. BOR nasional, kata dia, saat ini berada angka 33 persen atau jauh di bawah stadar yang ditetapkan WHO.

Dengan melihat membaiknya beberapa indikator, pemerintah, kata Jokowi akan mempertimbangkan untuk penyesuaian secara bertahap atas beberapa pembatasan masyarakat. “Antara lain, tempat ibadah dibolehkan menggelar ibadah dengan maksimal 25 persen kapasitas atau maksimal 30 orang,” kata Jokowi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya