SOLOPOS.COM - Food and beverage Solo Grand Mall mulai buka kembali seusai status PPKM Solo turun menjadi Level 3. (Istimewa)

Solopos.com, SOLO–Pemerintah Kota (Pemkot) Solo melonggarkan sejumlah aturan usai statusnya turun menjadi pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) Level 3.

Aturan terbaru ini tertulis pada Surat Edaran (SE) Wali Kota Solo nomor 067/2685 yang berisi diperbolehkannya makan ditempat (dine in) di area mal. Peraturan tersebut resmi berlaku mulai 28 Agustus 2021 lalu.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Melihat hal ini food and beverage Solo Grand Mall menyambut baik pelonggaran tersebut. Pesiapan demi persiapan dilakukan Solo Grand Mall untuk menyambut baik pemberlakuan SE terbaru tersebut.

Baca Juga: Hari Pelanggan Nasional, PLN Kunjungi Pelanggan

Lebih Hati-Hati

Meskipun demikian, tetap ada point-point yang harus dijalankan dalam SE terbaru ini, di antaranya kapasitas hanya 50%, satu meja maksimal 2 orang dan maksimal makan 30 menit.

“Kami sangat menyambut baik peraturan terbaru ini, karena ini yang kami tunggu-tunggu hampir 2 bulan ini. Seperti diketahui sebelum PPKM, Food Court Solo Grand Mall merupakan primadona kuliner soloraya. Selain harganya yang sangat terjangkau, pilihan kulinernya pun komplit. Tentunya kami akan sangat lebih berhati-hati dalam menjalankan peraturan ini dan yang sangat penting adalah menjalankan 5M,” terang General Manager Solo Grand Mall, Bambang Sunarno.

Bambang menambahkan selain diperbolehkannya makan ditempat, dalam poin pelaksanaan 6j di SE tersebut dijelaskan lagi adanya perubahan jam operasional mal.  Solo Grand Mall boleh beroperasi pukul 10.00 WIB-21.00 WIB dengan maksimal kapasitas 50 persen. Dimana, salah satu syarat masuk ke mal adalah wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Baca Juga: Wajib Punya Aplikasi PeduliLindungi, Banyak Pengunjung Sulit Masuk Mal Solo

“Aplikasi peduli lindungi ini ditujukan kepada masyarakat yang sudah divaksin, minimal sudah vaksin pertama. Adapun caranya adalah Pengunjung cukup mendowload aplikasi peduli lindungi di play store atau App store kemudian mendaftarkan diri. Setelah berhasil login, pengunjung bisa langsung menggunakan aplikasi tersebut dengan cara scan barcode yang sdh disediakan di tiap pintu masuk mall. Tunjukan bukti check in anda ke security yang bertugas. Dan jika sudah selesai berbelanja gunakan pintu keluar sesuai saat tadi melakukan check in,” tambahnya lagi.

Harapannya, dengan peraturan terbaru ini masyarakat bisa memanfaatkan momen berkumpul bersama kerabat, keluarga ataupun rekan kerja. Meskipun saat ini anak-anak di bawah 12 tahun masih belum diperbolehkan masuk mall serta bioskop, tempat permainan anak-anak, tempat hiburan masih belum diijinkan buka kembali.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya