Solo (Espos)–Kota Solo dinilai perlu memiliki peraturan daerah (Perda) yang mengatur soal rokok. Perda tersebut secara spesifik mengatur di lokasi mana saja orang dibolehkan merokok dan sanksi Perda itu dilanggar.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Balai Besar Kesehatan Paru Masyarakat (BBKPM) Solo, Dr M Syahril, saat ditemui wartawan di sela-sela aksi Jalan sehat anti rokok, di kawasan Sriwedari, Minggu (31/5). Menurut M Syahril, berdasarkan sejumlah penelitian, perokok berpotensi menyebabkan setidaknya tiga penyakit berbahaya, yakni kanker paru, jantung dan sakit paru-paru yang menyebabkan sesak nafas.
Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi
“Sekitar 80%-90% berpotensi mengalami tiga jenis penyakit tersebut. Dan perlu diketahui juga bahwa efek rokok bagi perokok aktif dan pasif sama. Jadi, saya kira perlu segera disusun Perda yang secara spesifik mengatur soal rokok,” tandas M Syahril.
Dia mengakui, selama ini Walikota Solo telah mengatur soal larangan merokok di sejumlah instansi pemerintahan melalui instruksi walikota. Selain itu, Departemen Kesehatan (Depkes) juga sudah bersikap tegas dengan memberikan larangan petugas kesehatan merokok di instansi yang membrikan pelayanan kesehatan.
Namun, hal tersebut, menurut dia, tidak cukup untuk menekan konsumsi rokok di kalangan masyarakat. Karenanya, Syahril meminta Pemkot Solo beserta DPRD Kota Solo segera menyusun Perda rokok.
“Perda itu salah satunya mengatur di kawasan mana saja warga dibolehkan merokok. Kalau perlu semakin sempit, agar pengaruh yang mengenai perokok pasif juga bsia ditekan,” imbuh Syahril.
tsa