SOLOPOS.COM - Setelah peluncuran MyPertamina, beli Pertalite juga akan dibatasi untuk kendaraan tertentu. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Hingga Senin (18/7/2022), Pertamina menetapkan 50 kota/kabupaten yang menjadi prioritas pendaftaran sistem MyPertamina, termasuk Kota Solo. Jumlah ini meningkat, dari sebelumnya hanya 13 kota/kabupaten pada tahap pertama.

Sebelumnya, Pemerintah tengah menggodok revisi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual eceran Bahan Bakar Minyak (BBM) yang mengatur pembatasan penerima Bahan Bakar Minyak bersubsidi dan penugasan agar jenis Solar subsidi dan Pertalite lebih tepat sasaran.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

“Revisi Perpres 191/2014 akan memuat aturan teknis terbaru terkait ketentuan kelompok masyarakat yang berhak untuk menggunakan Jenis BBM Tertentu (JBT) Solar dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) Pertalite. Dimana di beleid saat ini Pertalite belum ada aturannya. Sehingga dengan revisi Perpres ini penyalurannya akan lebih tepat sasaran” kata Kepala BPH Migas, Erika Retnowati dalam keterangannya, Senin (11/7/2022) seperti dilansir Bisnis.

Erika menjelaskan aturan saat ini untuk solar subsidi berdasarkan volume untuk transportasi darat, kendaraan pribadi plat hitam 60 liter per hari. Kemudian, untuk angkutan umum orang/barang roda 4 sebanyak 80 liter per hari sedangkan angkutan umum/orang roda 6 sebanyak 200 liter per hari.

Sebelumnya, PT Pertamina (Persero) melalui Pertamina Patra Niaga menyatakan mulai 1 Juli 2022, masyarakat yang akan membeli Pertalite dan Solar harus terdaftar di laman MyPertamina.

Baca Juga: 60% Negara Berpenghasilan Rendah Terancam Bangkrut, Indonesia Aman?

“Dalam menyalurkan BBM subsidi ada aturannya, baik dari sisi kuota atau jumlah maupun dari sisi segmentasi penggunanya. Saat ini, segmen pengguna Solar subsidi ini sudah diatur, sedangkan Pertalite segmentasi penggunanya masih terlalu luas. Sebagai badan usaha yang menjual Pertalite dan Solar, kami harus patuh, tepat sasaran dan tepat kuota dalam menyalurkan BBM yang disubsidi pemerintah,” jelas Direktur Utama Pertamina Patra Niaga, Alfian Nasution, dalam rilis yang dikutip dari laman resmi Pertamina.com, Senin (27/6/2022).

Sebagai tahap awal, pendaftaran ini diprioritaskan pada pengguna dengan domisili atau berencana berpergian ke wilayah sebagai berikut.

Selama masa pendaftaran ini, masyarakat masih bisa membeli Pertalite di SPBU dan belum ada pembatasan. Bagi Anda pengguna Pertalite dan solar subsidi yang tinggal, berdomisili atau akan melintasi wilayah tersebut, diharapkan mendaftar sebelum 30 Juli 2022.

Baca Juga: Mobil di Bawah 1500 CC Yang Masih Diperbolehkan Pakai Pertalite

Kebijakan beli Pertalite wajib daftar ini dikhususkan untuk para pemilik mobil. Pada pendaftaran ini nanti ada pencocokan data kendaraan dan identitas dokumen yang dimiliki.

Jika data cocok dan sudah berhasil diregistrasi, pengguna akan mendapatkan QR code yang diterima di email atau notifikasi di laman subsiditepat.mypertamina.id.

QR code itu bisa dicetak dan dibawa ke SPBU sehingga bila tidak memiliki aplikasi MyPertamina pun tidak masalah. QR Code itu juga yang digunakan untuk transaksi beli BBM subsidi jenis Pertalite ataupun Biosolar.

Berikut daftar 50 wilayah yang wajib pakai aplikasi MyPertamina:

Baca Juga: Kamu Harus Tahu! Beda Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex

Aceh

– Kota Banda Aceh

Bali

– Kab. Badung
– Kota Denpasar

Daerah Istimewa Yogyakarta

– Kab. Sleman
– Kab. Kulon Progo
– Kab. Bantul
– Kab. Gunung Kidul
– Kota Yogyakarta

DKI Jakarta

– Kota Jakarta Timur

Gorontalo

– Kota Gorontalo

Bengkulu

– Kota Bengkulu

Jambi

– Kab. Muara Jambi

Jawa Barat

– Kab. Bandung Barat
– Kota Cirebon
– Kota Bogor
– Kab. Bekasi
– Kab. Cianjur
– Kota Bandung
– Kab. Ciamis
– Kota Tasikmalaya
– Kota Sukabumi

Jawa Tengah

– Kota Semarang
– Kab. Cilacap
– Kota Surakarta

Jawa Timur

– Kota Madiun
– Kota Malang
– Kota Mojokerto

Kalimantan Barat

– Kota Pontianak

Kalimantan Selatan

– Kota Banjarbaru
– Kota Banjarmasin

Kalimantan Utara

– Kota Tarakan

Kepulauan Riau

– Kab. Karimun

Maluku

– Kota Ambon

Nusa Tenggara Barat

– Kota Mataram

Nusa Tenggara Timur

– Kab. Timor Tengah Utara

Papua

– Kab. Mimika



Papua Barat

– Kab. Sorong

Riau

– Kota Pekanbaru

Sulawesi Selatan

– Kota Makassar

Sulawesi Tengah

– Kota Palu

Sulawesi Utara

– Kota Manado

Sumatra Barat

– Kota Pariaman
– Kab. Agam
– Kota Bukit Tinggi
– Kota Padang Panjang
– Kab. Tanah Datar

Sumatra Selatan

– Kota Palembang

Sumatra Utara

– Kota Pematang Siantar
– Kota Sibolga







Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya