SOLOPOS.COM - Ilustrasi anak sebagai pasien Covid-19. (Freepik)

Solopos.com, SOLO -- Pemerintah Kota (Pemkot) Solo belum berencana mengizinkan sekolah menggelar pembelajaran tatap muka. Saat ini, Solo masih berada di zona oranye atau risiko sedang penularan Covid-19.

Seperti diketahui, Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) memperbolehkan sekolah melakukan kegiatan belajar-mengajar secara tatap muka. Kendati begitu, aturan tersebut berlaku untuk daerah zona kuning atau risiko rendah penyebaran virus corona.

Promosi Pegadaian Resmikan Masjid Al Hikmah Pekanbaru Wujud Kepedulian Tempat Ibadah

Di samping itu, pelaksanaannya pun dilakukan bertahap. Wali Kota Solo, FX Hadi Rudyatmo, mengatakan wilayahnya termasuk zona oranye dan sempat naik tingkat jadi zona merah pada pekan lalu.

Waduh, Kapolresta Solo Juga Ikut Diserang Saat Lindungi Korban Kericuhan di Mertodranan

Dengan status itu, sekolah di Solo belum memungkinkan untuk menggelar pembelajaran tatap muka. Lonjakan kasus selama dua pekan terakhir pada 12-26 Juli lalu membuat Solo bergelar zona merah atau risiko tinggi.

Kemudian, penurunan kasus pada medio 19 Juli-2 Agustus membuat status risiko turun lagi ke zona oranye atau sedang. Rudy, sapaan akrabnya, menyebut pembelajaran tatap muka berdasarkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri.

Masukan Wali Murid

Surat tentang panduan penyelenggaraan pembelajaran tahun ajaran baru di masa pandemi itu masih mempertimbangkan masukan wali murid atau orang tua siswa dan kepala daerah. Sah-sah saja apabila kepala daerah termasuk Solo menunda pembelajaran tatap muka di sekolah.

Covid-19 Klaster Perkantoran Solo: Selain Inspektorat, Gugus Tugas Juga Tracing Di Disdik

“Izin diberikan untuk zona hijau dan kuning. Namun, tetap minta pertimbangan wali murid dan kepala daerah kan? Kalau saya maunya belajar tatap muka ya terus. Enggak kemudian sudah dibuka, lalu tutup lagi karena ada paparan virus SARS CoV-2. Terus berhentinya lama karena virus. Enggak pas. Pertimbangan saya begitu,” kata dia, kepada wartawan, Minggu (9/7/2020).

Ia menyampaikan aturan tersebut berlaku untuk PAUD, TK, SD, dan SMP di seluruh Solo. Di sisi lain, Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Solo mencatat kasus pertama pada kalangan remaja berumur 15 tahun asal Kelurahan Mojosongo, Kecamatan Jebres, Solo, Jumat (7/8/2020) lalu.

Remaja itu diduga tertular di rumah karena menjadi kontak tracing dari pasien dewasa. Sedangkan kasus pada anak di bawah lima tahun sedikitnya tercatat ada enam kasus.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya