SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

<p><strong>Solopos.com, SOLO</strong> — Pedagang kaki lima (PKL) di Kota Bengawan bertambah 200-an per tahun. Sebanyak 40% PKL tersebut berasal luar daerah yang bermigrasi ke Kota Solo.</p><p>Kepala Dinas Perdagangan (Disdag) Solo Subagiyo mengatakan tak bisa membendung migrasi PKL dari luar daerah ke Kota Solo. PKL tersebut paling banyak berjualan di Car Free Day (CFD) Jl. Slamet Riyadi setiap Minggu pagi.</p><p>&ldquo;Solo sebagai magnet di wilayah Soloraya. Jadi banyak PKL yang datang ke sini,&rdquo; kata Subagiyo ketika berbincang dengan <em>Solopos.com</em>, Selasa (3/4/2018).</p><p>Daerah perkotaan, menurut dia, tidak bisa bersih dari PKL. PKL menjadi salah satu tempat wisata kuliner di setiap daerah. Namun keberadaan PKL harus ditertibkan dan ditata agar tidak berjualan di sembarang tempat.</p><p>Berbagai upaya terus dilakukan Pemkot dalam menata dan menertibkan keberadaan PKL tersebut. Program penataan dan penertiban ini telah dikerjakan Pemkot sejak 2006 lalu.</p><p>Merujuk data jumlah PKL saat itu tercatat ada 5.817 pedagang, namun kini tinggal 400 PKL yang tersebar di Kota Bengawan. Para PKL tersebut hingga kini belum tersentuh penataan dan penertiban tim Pemkot.</p><p>&ldquo;Selama ini penataan yang dikerjakan Pemkot tidak asal gusur, tapi kami memberikan berbagai solusi,&rdquo; katanya.</p><p>Solusi itu di antaranya pemberian tenda, gerobak, relokasi, selter, serta pembatasan jam operasional yakni mulai beroperasi pukul 17.00 WIB hingga pukul 05.00 WIB. Penataan PKL tidak bisa langsung begitu saja melainkan juga mempertimbangkan sisi kemanusiaan para PKL sehingga penataannya pun dikerjakan bertahap.</p><p>Selain mengantisipasi PKL baru, Pemkot juga mengantisipasi PKL kambuhan yang kembali berjualan di area larangan. Kebanyakan mereka adalah PKL lama yang sebelumnya ditertibkan tetapi kemudian kembali berjualan lagi.</p><p>&ldquo;Selama ini tindakan yang dilakukan adalah dengan menegur dan memberikan peringatan untuk segera pindah,&rdquo; ujarnya.</p><p>Sesuai tugas pokok dan fungsi (tupoksi), sebelum dilakukan penertiban PKL diberikan peringatan sampai tiga kali. Ketika mereka tidak mengindahkan peringatan itu, baru kemudian dilakukan penertiban. Prinsipnya fungsi trotoar yang sering digunakan untuk berjualan akan dikembalikan sebagaimana mestinya.</p><p>&nbsp;</p>

Promosi Lebaran Zaman Now, Saatnya Bagi-bagi THR Emas dari Pegadaian

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya