SOLOPOS.COM - Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.Dulu, di lokasi mata air ingas ditumbuhi banyak pohon yang menurut dongeng pewayangan merupakan makanan tokoh sakti mandraguna tapi bijaksana, Ki Lurah Semar Badranaya. (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

Umbul Ingas di Desa Cokro, Kecamatan Tulung, Kabupaten Klaten.Dulu, di lokasi mata air ingas ditumbuhi banyak pohon yang menurut dongeng pewayangan merupakan makanan tokoh sakti mandraguna tapi bijaksana, Ki Lurah Semar Badranaya. (Kurniawan/JIBI/SOLOPOS)

SOLO-Pemerintah Provinsi (Pemrov) Jawa Tengah lepas tangan menyikapi perseteruan kerjasama dua daerah (Kota Solo dan Kabupaten Klaten) dalam pemanfaatan mata air Cokro di Kecamatan Tulung, Klaten.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Dalam menyikapi perseteruan tersebut, Pemrov hanya menyarankan kepada dua kepala daerah untuk membuat nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) dengan maksud tidak merugikan salah satu pihak.

“Antara yang punya sumber mata air (Pemkab Klaten) dengan yang memanfaatkan sumber (Pemkot Solo) supaya membuat MoU atau perjanjian yang isinya saling menguntungkan bagi kedua belah pihak,” jelas Asisten IV Bidang Administrasi, Sekda Provinsi Jawa Tengah, Eddy Djoko Pramono, saat dijumpai wartawan, di Gedung Bakorwil II, Solo, Rabu (19/12/2012).

Eddy mengatakan nota kesepahaman perlu dilakukan untuk mengambil jalan tengah dalam menyikapi persoalan tersebut. Pihaknya mendesak kepada dua kepala daerah untuk membuat MoU atau perjanjian baru dengan batas waktu akhir Desember.

“Prinsipnya jangan sampai ada yang merasa dirugikan. Ya, diupayakan akhir tahun ini sudah ada butir-butir kesepakatan, Januari sudah bisa dimanfaatkan MoU tersebut,” pinta Eddy.

Sebelum mencuatnya pemanfaatan air sumber Cokro, kata Eddy, dua kepala daerah itu pernah membuat perjanjian. Dimana isi perjanjian kala itu disepakati oleh kedua belah pihak. Namun dengan perkembangan zaman dan kebutuhan, kata Eddy, maka perlu aturan yang disesuaikan.

“Dalam perjanjian baru, perlu dilandasi dengan UU No 28/2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Kisruh kerjasama pemanfaatan mata air Cokro ini akibat perjanjian sebelumnya tak memasukkan aturan perundangan yang berlaku,” tegas Eddy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya