SOLOPOS.COM - Petugas Dishub Solo menggembok kendaraan yang parkir di area dilarang parkir sekitar kawasan Pasar Gede Solo. Dishub melakukan patroli mobile selama masa Lebaran 2022. (Istimewa/ Dishub Solo)

Solopos.com, SOLO – Sebanyak 17 kendaraan digembok paksa oleh petugas Dinas Perhubungan (Dishub) Solo karena diparkir di sembarang tempat. Dishub Kota Solo hingga Kamis (5/5/2022) mencatat adanya 17 pelanggaran parkir yang terjadi selama masa Lebaran 2022.

Kepada Solopos.com, Dishub Solo menjelaskan beberapa lokasi rawan pelanggaran parkir di Kota Solo. Beberapa di antaranya Pasar Klewer, Pasar Singosaren, Taman Balekambang Solo, Solo Square, Solo Grand Mall (SGM), seputaran Alun-Alun Keraton Solo, Pasar Gede, Taman Satwa Taru Jurug (TSTJ) dan Luwes Gading.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

Lokasi tersebut secara garis besar menjadi central business district (CBD) yang ada di Solo. Sehingga menjadi daya tarik tersendiri bagi wisatawan.

Jenis pelanggaran parkir sendiri terdiri dari berbagai jenis. Pertama, kendaraan yang parkir di kawasan dilarang parkir. Kedua, juru parkir (jukir) bermasalah. Misalnya tidak memakai seragam jukir resmi dari Dishub, memaksa kendaraan untuk parkir sementara area parkir sudah penuh, tidak memberikan karcis kepada pemilik kendaraan, dan menarik tarif yang tidak sesuai dengan peraturan perparkiran yang tertuang dalam Peraturan Daerah (Perda) Kota Solo No. 1/2013.

Baca Juga: Viral! Mie Gacoan Gejayan Pungut Parkir Pejalan Kaki, Ini Faktanya

Kepala Bidang Angkutan dan Perparkiran, Yulianto Nugroho, mengatakan 17 pelanggaran parkir tersebut tercatat selama masa patroli Lebaran hingga Kamis (5/5/2022). Selain menggelar patroli mobile, Dishub Solo juga membuka hotline aduan pelanggaran parkir melalui telepon, SMS, dan WhatsApp ke nomor 0811-2910-999. Hotline tersebut dibuka untuk layanan aduan pelanggaran parkir dan derek gratis.

Akibat parkir sembarangan, sebanyak 17 mobil akhirnya digembok petugas dari Dishub Solo. Bila pelanggaran terjadi di area dilarang parkir seperti sepanjang rel Jl. Slamet Riyadi dan pemilik kendaraan tak kunjung keluar maka tindakan yang diberikan berupa penderekan.

“Selama masa patroli Lebaran sampai siang ini [Kamis] ada 17 tindak penggembokan,” jelasnya. Dari 17 pelanggaran parkir tersebut sementara masih didominasi oleh kendaraan parkir di area dilarang parkir.

Baca Juga: 6 Lokasi Parkir Disiapkan di Girpasang Klaten, Ada Lonjakan Pengunjung?

Yuli menambahkan pelanggaran masih banyak dilakukan oleh kendaraan berplat nomor luar Kota Solo. “Rata-rata luar Kota [Solo] semua,” imbuh Yuli.

Berdasarkan informasi yang diterima Solopos.com melalui catatan Dishub Solo, pelanggaran parkir di kawasan Pasar Gede Solo dilakukan oleh pengguna kendaraan berpelat nomor daerah Kota Semarang, Kota Jogja, dan daerah di Jawa Timur.

Sementara itu, belum ada aduan pelanggaran parkir juru parkir (jukir) bermasalah selama masa Lebaran ini. Dishub berharap jumlah pelanggaran parkir tidak bertambah. Sebelumnya Dishub telah memberitahu dan menyosialisasikan prosedur tetap pelaksanaan parkir kepada jukir dan pengelola parkir.

Baca Juga: Dolan ke Objek Wisata Soloraya Bisa Naik Bus Dishub Solo, Ini Tarifnya?

“Sementara belum, ya mudah-mudahan enggak ada. Sudah kita protap pembinaan kepada teman-teman jukir di lapangan dan pengelola [parkir],” kata Yuli.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya