SOLOPOS.COM - Suasana halaman Balai Kota Solo, Selasa (21/6/2022) malam, tak ubahnya area bermain untuk anak-anak. (Solopos/Afifa Enggar Wulandari)

Solopos.com, SOLO — Kota Solo kembali mendapat penghargaan Kota Layak Anak (KLA) kategori Utama dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak. Penghargaan diterima Wakil Wali Kota Solo, Teguh Prakosa di Bogor, Jawa Barat, Jumat (22/7/2022) malam.

Kota Solo sudah kali kelima meraih predikat KLA Utama. Penghargaan KLA diberikan kepada kota kabupaten sebagai bentuk apresiasi kepada pemerintah daerah atas komitmen yang tinggi dalam mewujudkan KLA melalui 24 indikator.

Promosi Selamat! Direktur Utama Pegadaian Raih Penghargaan Best 50 CEO 2024

Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak serta Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Solo, Purwanti, mengatakan selain isu rokok dan kasus kekerasan seksual menjadi PR.

PR terkait predikat Solo Kota Layak Anak itu tidak hanya bagi pemerintah, tapi juga masyarakat, orang tua, pendidik, dan tempat pendidikan. Misalnya orang tua yang anak perempuannya menjadi korban kekerasan seksual hingga hamil di luar nikah.

Mereka lalu mengajukan dispensasi agar sang anak yang masih di bawah umur bisa menikah. “Orang tua yang mengajukan dispensasi [menikah] untuk anaknya, anak itu adalah korban,” ujarnya saat diwawancarai Solopos.com, Minggu (24/7/2022).

Baca Juga: Jadi Kota Layak Anak di Indonesia, Ini 5 Taman Cantik di Solo yang Cocok Buat Main Si Kecil

Purwanti menambahkan DP3AP2KB terus berupaka supaya anak tidak menjadi korban. Namun orang tua juga harus ikut bersama memenuhi hak-hak anak dan memberikan perlindungan. “Implementasi delapan fungsi keluarga itu penting. Fungsi reproduksi misalnya mengenalkan anak tentang reproduksi sehat,” ujarnya.

Perlindungan Anak

Dia mengatakan Kota Solo berharap dapat meraih predikat Kota Layak Anak kategori Paripurna. Namun komitmen itu tak hanya mengejar predikat KLA tetapi yang lebih penting adalah mewujudkan hak-hak anak dan perlindungan anak.

Penghargaan, menurutnya, adalag salah satu dampak manakala pemerintah daerah bersama seluruh elemen Kota mampu Solo memenuhi hak-hak anak. Sementara itu, Ketua Forum Anak Surakarta (FAS), Fransisca Kristiana Wibowo, menjelaskan kasus hamil di luar nikah kemudian terjadi pernikahan di bawah umur sangat memprihatinkan.

Baca Juga: Miris! Solo Kota Layak Anak, Tapi Minim Lokasi Lapang Untuk Bermain

Menurut Fransisca, FAS aktif memberikan sosialisasi dan memberikan contoh kepada anak-anak menjadi pelopor serta pelapor kepada dinas terkait. Padaa sisi lain, Yayasan Kepedulian untuk Anak (Kakak) mendampingi 35 anak korban kekerasan seksual di Soloraya selama 2021.

Kekerasan dan eksploitasi seksual menjadi salah satu penyebab adanya perkawinan di usia anak. Yayasan Kakak mencatat dari 35 anak tersebut, 22 di antaranya dijangkau untuk mendapatkan psikososial sebagai persiapan bertemu dengan keluarga.

Sementara hanya 13 kasus yang sampai ke proses hukum. Korban sebagian besar atau 46% berusia 13-15 tahun, disusul umur 16-18 tahun sebanyak 31%, usia di bawah 6 tahun 15%, dan usia 8-12 tahun sekitar 8%. Pelaku 62% atau didominasi oleh pacar. Modusnya dengan modus bujuk rayu sehingga korban tidak berdaya dan mengikuti kemauan pelaku.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya