SOLOPOS.COM - Ilustrasi demokrasi (freepik.com)

Solopos.com, SOLO — Sebelas tahun lalu, tepatnya 14 Maret 2011, ratusan pedagang kaki lima (PKL) yang tergabung dalam Aliansi PKL Solo (APS) menggelar aksi unjuk rasa menentang Peraturan Daerah (Perda) No.3/2008 tentang Pengelolaan PKL.

Massa melakukan aksi jalan kaki dari Alun-Alun Utara Solo menuju Bundaran Gladak. Kemudian, aksi jalan kaki dilanjutkan ke Balai Kota Solo.

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Kala itu, Koordinator Lapangan, Sriyanto, menilai perda tersebut tidak pro-PKL. Sriyanto menyebut perda itu justru mengebiri dan menyengsarakan PKL.

Baca Juga : PKL Selter Manahan Solo Minta Kelonggaran Waktu Pindah Setelah Lebaran

Ekspedisi Mudik 2024

Beberapa hal yang dinilai diskriminatif di antaranya syarat PKL harus ber-KTP Solo dan sanksi kurungan maupun denda bagi PKL yang melanggar. “Kalau benar diberlakukan 2011, PKL yang melanggar pidana dan kena denda Rp5 juta. Pembeli juga kena denda,” katanya.

Sampai di Balai Kota Solo, massa aksi melakukan orasi di halaman balai kota. Mereka mengecam pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solo saat itu, Joko Widodo dan FX Hadi Rudyatmo. Mereka dinilai tidak memihak rakyat kecil.

Selanjutnya, sejumlah perwakilan pedemo diterima oleh Sekda Solo yang kala itu dijabat oleh Budi Suharto. Budi didampingi Kepala Satpol PP saat itu Sri Kadarwati dan Kepala Kantor Kesbangpol Linmas kala itu Suharso.

Baca Juga : Pedagang di Selter Manahan Solo Diminta Pindah, Ini Batas Waktunya

Dalam pertemuan itu, perwakilan PKL mendesak Pemerintah Kota (Pemkot) Solo agar secepatnya mencabut Perda tersebut. Mereka juga menuntut program relokasi PKL ke pasar dihentikan.

“Relokasi itu jelas mematikan PKL. Kalau demikian banyak lagi pengangguran dan kemiskinan,” kata salah satu perwakilan yang bertemu dengan pejabat Pemkot Solo kala itu, Winarso.

Baca Juga : Penataan Selter Malah Bikin PKL Manahan Solo Khawatir, Kenapa?

Sekda Solo yang kala itu dijabat oleh Budi Suharto mengatakan pihaknya akan segera menindaklanjuti tuntutan PKL tersebut. Pemkot Solo akan menjadwalkan pertemuan dengan DPRD Kota Solo membahas revisi atau pencabutan perda tersebut.

“Kami juga akan berkonsolidasi mengenai penertiban PKL agar tetap pada asas keadilan dan kesesuaian dengan tata ruang,” kata Budi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya