SOLOPOS.COM - Wali Kota Solo F.X. Hadi Rudyatmo memakai masker brengos, Selasa (9/6/2020). (Solopos-Mariyana Ricky P.D.)

Solopos.com, SOLO — Wali Kota Solo, F.X. Hadi Rudyatmo mengaku masih memikirkan tindak lanjut Instruksi Presiden (Inpres) No.6/2020 yang mengatur sanksi bagi pelanggar protokol kesehatan Covid-19.

Seperti diketahui, Inpres tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 memuat sejumlah aturan salah satunya sanksi.

Promosi Siap Mengakselerasi Talenta Muda, Pegadaian Lantik Pengurus BUMN Muda Pegadaian

“Akan kami sosialisasikan dulu, karena semua kepala daerah wajib melaksanakan itu, artinya kami juga harus melakukan hal yang serupa,” kata Rudy, sapaan akrab Wali Kota Solo kepada wartawan, Minggu (9/8/2020).

Kasus Positif Covid-19 Rambah Perkantoran, Pemkot Solo Terapkan WFH Lagi?

Rudy mengaku masih akan menggelar sosialisasi, baru kemudian menyusun sanksi terkait pelanggaran protokol kesehatan Covid-19. Pasalnya, dalam penyusunan peraturan daerah tersebut, harus memperhatikan dan menyesuaikan kearifan lokal daerah.

Peraturan juga mengatur ketentuan sosialisasi informasi atau edukasi cara pencegahan dan pengendalian Covid-19 dengan melibatkan partisipasi masyarakat.

Waduh, Kapolresta Solo Ikut Diserang Saat Lindungi Korban Kericuhan di Mertodranan

Rudy menyebut tanpa sosialisasi protokol kesehatan, dipastikan bakal ada masyarakat yang protes.

Jika mereka tidak mendapatkan informasi yang cukup, menurut Rudy, maka akan menjadi persoalan.

“Termasuk nilai dendanya belum dipikirkan. Ya, sosialisasi dulu, sanksinya apa saja dipikirkan, dibahas, saya tidak ingin masyarakat Solo ada yang kena sanksi. Mereka biar melakukan protokol kesehatan. Semuanya, termasuk anak-anak. Kami akan terus menggelar kampanye menggunakan masker,” kata Rudy.

Protokol Perlindungan Individu

Sanksi pelanggar protokol kesehatan tersebut, ungkap dia, berupa teguran lisan atau tertulis, kerja sosial, denda administratif, penghentian atau penutupan sementara penyelenggaraan usaha.

Protokol kesehatan yang tidak boleh dilanggar yakni protokol perlindungan individu yang meliputi penggunaan masker yang menutup hidung dan mulut hingga dagu jika harus keluar rumah atau interaksi dengan orang lain yang tidak diketahui status kesehatannya.

Covid-19 Klaster Perkantoran Solo: Selain Inspektorat, Gugus Tugas Juga Tracing Di Disdik

Kemudian, membersihkan tangan secara teratur, pembatasan interaksi fisik (physical distancing), dan meningkatkan daya tahan tubuh dengan menerapkan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).

Kewajiban mematuhi protokol kesehatan itu dikenakan kepada perorangan, pelaku usaha, pengelola, penyelenggara, atau penanggung jawab tempat dan fasilitas umum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya