SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

SOLO — Sebanyak 73 unit kendaraan pelayanan publik Pemkot Solo masih bebas mengonsumsi solar bersubsidi. Puluhan kendaraan itu mendapat pengecualian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terkait aturan pengendalian BBM subsidi.

Kabag Perekonomian Setda Pemkot Solo, Joni Hari Sumantri, mengatakan ada empat kelompok kendaraan publik yang tetap diizinkan mengonsumsi solar bersubsidi. Kendaraan itu yakni mobil pemadam kebakaran, ambulans, mobil jenazah dan kendaraan pengangkut sampah.

Promosi Beli Emas Bonus Mobil, Pegadaian Serahkan Reward Mobil Brio untuk Nasabah Loyal

“Jumlahnya ada 73 unit. Selain empat kelompok itu, semua kendaraan dinas terkena Permen ESDM No1/2013,” terangnya kepada wartawan di Balaikota, Jumat (5/4/2013).

Joni mengatakan, konsumsi BBM kendaraan pelat merah di luar empat kelompok diarahkan ke BBM nonsubsidi. Pihaknya telah menyosialisasikan peraturan itu sejak pusat menerbitkan aturan pengendalian BBM subsidi, 1 Maret 2013. Joni menyebut, Permen ESDM juga berlaku untuk BUMD.

“Kendaraan yang sebelumnya mengonsumsi solar subsidi kini beralih ke Pertamina DEX,” katanya.

Namun begitu, pihaknya mengaku kesulitan menerapkan kebijakan peralihan bahan bakar. Penyebabnya tak lain yakni minimnya SPBU yang menyediakan solar nonsubsidi. Berdasarkan pantauannya, penjualan solar nonsubsidi belum dilakukan instan yakni masih didrop dalam kemasan berbagai ukuran. Sejauh ini upaya stikerisasi sebagai pengendalian konsumsi solar juga belum dilakukan.

“Pemkot mengonsumsi empat jenis BBM yakni premium , pertamax, solar dan pertamina DEX. Ke depan, tiap jenis kendaraan itu akan ditempeli stiker untuk upaya pengendalian.”

Sementara itu, tingginya harga solar nonsubsidi membuat pengelola bus tingkat Werkudara ketir-ketir.

Kabid Angkutan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika Solo, Indarjo, mengatakan ongkos bahan bakar Wekudara meningkat dua kali lipat. Meski demikian, pihaknya tak bisa serta merta menaikkan tarif Werkudara lantaran terbentur Perda Retribusi.

“Tarif perorangan tetap Rp20.000, sementara carter Rp800.000,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya