SOLOPOS.COM - Polisi menggelandang pelaku penganiayaan anggota TNI saat jumpa pers di Polres Garut, Jawa Barat, Kamis (16/3/2023). ANTARA/Feri Purnama

Solopos.com, GARUT — Seorang anggota TNI yang sedang membawa mobil ambulans, Peltu RS, dianiaya seorang preman kampung yang berada dalam arak-arakan pernikahan.

Pria berinisial YS, 40, itu pun ditangkap polisi setelah Peltu RS melaporkan penganiayaan yang dialaminya.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Peltu RS adalah anggota Komando Distrik Militer (Kodim) 0611 Garut, Jawa Barat.

“Korban ini adalah anggota TNI Kodim Garut dan tindak penganiayaan terjadi di Banyuresmi,” kata Kapolres Garut AKBP Rio Wahyu Anggoro saat merilis kasus penganiayaan anggota TNI di Garut, Kamis (16/3/2023).

Kapolres menuturkan pelaku YS, warga Banyuresmi, menganiaya Peltu RS di Jalan Hasan Arief, Kecamatan Banyuresmi, Garut, pada Minggu (12/3/2023).

Kronologisnya, Peltu RS yang bertugas di bagian kesehatan Kodim 0611 Garut saat itu memakai mobil ambulans untuk kegiatan sosial memberikan pelayanan kepada masyarakat.

Saat dalam perjalanan, laju mobil ambulans korban terhambat oleh konvoi sepeda motor yang sedang mengiringi rombongan pernikahan.

“Korban sedang melakukan tugasnya menjemput masyarakat yang sakit untuk dibawa ke rumah sakit namun di tengah perjalanan ada rombongan sepeda motor yang konvoi untuk pergi ke tempat pernikahan,” kata Kapolres.

Korban meminta sejumlah orang yang sedang konvoi untuk membuka jalan namun permintaannya itu malah mendapatkan perlakuan yang tidak pantas dari YS.

Pelaku kemudian menghampiri korban dan melakukan pemukulan dengan tangan kosong ke arah muka korban hingga mengalami luka, setelah itu langsung pergi.

“Dalam mobil, korban ini tidak melawan tapi melaporkan ke polsek,” katanya seperti dikutip Solopos.com dari Antara.

Setelah mendapat laporan itu, polisi langsung bergerak menurunkan jajaran Satuan Reskrim Polres Garut untuk menangkap pelaku.

Tidak menghabiskan waktu lama, pelaku akhirnya berhasil dibekuk polisi dan dibawa ke Markas Polres Garut untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut.

“Pelakunya satu ditangkap, saya masih mencari apakah pelakunya lebih dari satu. Jika lebih dari satu akan dilakukan penangkapan karena tidak boleh main hakim sendiri,” katanya.

Akibat perbuatannya itu, tersangka YS saat ini ditahan di ruang tahanan Polres Garut untuk menjalani proses hukum.

Tersangka dijerat Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya