SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Mantan anggota DPR periode lalu Sofyan Usman, disidangkan atas kasus dugaan korupsi Otorita Batam di Pengadilan Tipikor. Sofyan diduga menerima uang Rp 150 juta dan cek pelawat Rp 850 juta. Namun Sofyan membantah dengan mengatakan dia tidak menerima sepeser uang pun. Menurut pengacara Sofyan, Ozhak Sihotang saat dihubungi detikcom Sabtu (24/12), uang itu seluruhnya disumbangkan untuk pembangunan masjid. Kasus Otorita Batam ini terjadi pada 2009 lalu. Ozhak menjelaskan, Sofyan saat itu tengah membangun masjid di perumahan DPR di Cakung, Jakarta Timur. Uang pun dialirkan ke pembangunan masjid itu. Karena uang yang diberikan Otorita Batam itu untuk masjid, dia berharap majelis hakim bisa memberikan keputusan bebas.

Tim Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menuntut Sofyan dengan hukuman penjara 2 tahun dan denda Rp 250 juta subsider enam bulan penjara atas kasus tersebut. Menanggapi hal itu, Sekretaris Fatwa MUI Asrorun Niam, kepada detikcom mengatakan, uang hasil korupsi haram untuk menyumbang masjid. [dtc/dtp]

Promosi Ijazah Tak Laku, Sarjana Setengah Mati Mencari Kerja

Ekspedisi Mudik 2024
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya