SOLOPOS.COM - Panduan Informasi dan Inspirasi

Jakarta [SPFM], Terdakwa kasus dugaan suap anggaran APBN bagi Otorita Batam tahun 2004 dan 2005 Sofyan Usman hingga, Kamis (22/12) tetap bersikukuh bahwa penerimaan 34 cek perjalanan dari Otorita Batam bukan merupakan korupsi. Dalam pembelaannya, Sofyan mengatakan bahwa uang tersebut tidak digunakan untuknya pribadi, melainkan untuk pembangunan Masjid di kompleks DPR RI, Jakarta Timur. Sehingga, Sofyan pun meminta agar dirinya dibebaskan dari kasus tersebut.

Seperti diketahui, Sofyan telah dituntut hukuman pidana selama 23 bulan dan denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebagai anggota DPR, dia dianggap terbukti menerima uang tunai Rp 150 juta dan cek pelawat senilai total Rp 850 juta dari Otorita Batam. [MIOL/ard]

Promosi Jalur Mudik Pantura Jawa Makin Adem Berkat Trembesi

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya